Dilaporkan Cabuli Anak Tirinya Selama 4 Tahun, Oknum Polisi di Surabaya Ditahan

Dilaporkan Cabuli Anak Tirinya Selama 4 Tahun, Oknum Polisi di Surabaya Ditahan
ilustrasi

TerasJatim.com, Surabaya – Seorang pria yang juga anggota polisi di Surabaya Jatim, ditahan oleh institusinya sendiri atas tuduhan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.

Oknum polisi nakal berinisial K (53), yang bertugas di Mapolsekta Sawahan itu, kini dikurung di sel Mapolresta Pelabuhan Tanjung Perak. Dia disangka mencabuli anak tirinya selama 4 tahun, sejak Kelas 5 SD hingga kelas 9 SMP.

Korban yang masih berusia 15 tahun itu, kini mengalami trauma berat akibat kelakuan bejat ayah tirinya.

Kasatreskrim Polres Tanjung Perak, Iptu M Prasetyo mengatakan, setelah dilakukan proses penyidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi, pihaknya menahan oknum polisi tersebut. “Benar, sudah ditahan,” ujarnya, Minggu (21/04/2024).

Prasetyo menambahkan, saat ini pihaknya masih terus melakukan penyidikan. Termasuk, menggali keterangan dari pihak pelapor yang juga nenek korban (mertua K), serta keterangan dari korban.

“Korban sudah dimintai keterangannya. Karena ia masih di bawah umur, maka dilakukan pendampingan oleh neneknya,” ungkapnya.

Prasetyo menambahkan, tersangka diduga telah melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap anak tirinya sejak tahun 2020 lalu, di saat korban masih duduh di bangku kelas 5 SD.

Berdasarkan informasi, aksi pencabulan yang dilakukan K ini terjadi ketika ibu korban tak ada di rumah. Setelah sekian tahun menjadi korban, AS kemudian berani menceritakan kejadian ini kepada neneknya N. AS bercerita kepada neneknya pada pertengahan bulan puasa dan langsung melaporkan kejadian ini ke polisi.

Sementara, Kapolsekta Sawahan, Kompol Domingos De Fatima Ximenes membenarkan laporan yang menyeret salah satu anak buahnya itu. Demikian pula saat disinggung mengenai materi laporan yang terkait dengan dugaan pelecehan seksual, dia tidak membantahnya.

“Betul (laporan pelecehan seksual), sementara pemeriksaan lebih lanjut silahkan konfirmasi ke (Polres Tanjung) Perak yang menangani,” pungkasnya. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim