Diduga Selewengkan DD Tahap III, Salah Satu Kades di Sukodadi Lamongan Dilaporkan

Diduga Selewengkan DD Tahap III, Salah Satu Kades di Sukodadi Lamongan Dilaporkan

TerasJatim.com, Lamongan – Diduga melakukan penyelewengan Dana Desa (DD) tahap III pada kegiatan Padat Karya Tunai atau PKT, Suharto, Kepala Desa Kebonsari, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, dilaporkan oleh pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat, ke kantor Inspektorat Kabupaten Lamongan, Selasa (02/06/20) siang.

Wakil Ketua BPD Kebonsari, Gatot Hariyanto mengungkapkan, laporan tersebut terpaksa dilayangkan atas dasar surat aduan masyarakat Desa Kebonsari kepada pengurus BPD, yang mempertanyakan perihal bangunan fisik maupun non fisik terkait dengan pencairan dan penggunaan Dana DD tahap III yang diduga tidak transparan dalam penggunaannya.

“Kami menindak lanjuti laporan masyarakat tentang adanya dugaan penyalahgunaan dana desa (DD) tahap lll tahun 2019 senilai Rp292.625.704,” ungkap pria yang akrab disapa Gatot ini.

Dugaan penyelewengan tersebut, ujar Gatot, terjadi pada kegiatan Padat Karya Tunai (PKT) Dusun Modo senilai Rp7.669.646, Dusun Keboh Rp18.918.345, dan di Dusun Singosari Rp19.658.450. Dimana jumlah tersebut tidak sesuai dengan banyaknya pekerja, lama hari bekerja dan nominal upah yang diberikan.

“Setelah kita hitung di Dusun Singosari jumlah pekerjanya 69 orang, dengan upah Rp 50 ribu selama 3 hari habisnya cuma Rp10,350,000. Padahal anggarannya Rp19.658.450. Ada selisih Rp9,308,450,” ujarnya

“Sementara, PKT Dusun Modo yang kami pantau hanya 2 hari dengan estimasi sekitar 40 orang, berarti hanya menghabiskan anggaran Rp6 juta, padahal anggarannya Rp7.669.646. Sedangkan di Dusun Keboh banyaknya pekerja sekitar 75 orang selama 2 hari, habisnya hanya Rp7,5 juta. “Itu kelebihannya lari kemana, sementara dalam LPJ tertulis segitu,” tanya Gatot.

Dengan adanya temuan tersebut, maka pengurus BPD Kebonsari yang mewakili aspirasi warga, mengharap agar Camat dan Inspektorat Kabupaten Lamongan menindaklanjuti aduan dan temuan tesebut dengan memberikan sanksi sesuai UU yang berlaku.

Sementara, Kepala Desa Kebonsari, Suharto, saat dikonfirmasi mengaku sudah menjalankan dan menggunakan dana desa sesuai dengan aturan yang ada. Bahkan itu semua sudah atas persetujuan dari BPD.

“Oh, itu tah udah beres untuk tahun 2019, BPD kan sudah tanda tangan realisasi dan juga dirapatkan. Ndak pak kalau itu sudah sesuai, dengan RAB. Soalnya BPD juga kemarin tanda tangan realisasi APDBDesa perubahan juga,” tulisnya dalam pesan yang dikirimnya.

Suharto menyayangkan adanya laporan tersebut, karena ia sudah melibatkan BPD dalam setiap pembahasan kegiatan pembangunan. “Makanya kenapa lapor kalau sudah realisasi APBDesa, itu juga sama aja blunder di BPD. Kecuali saya tidak mengumpulkan BPD dan realisasi tidak ditanda tangani oleh BPD,” terangnya

Suharto juga mengaku sudah menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Desa tahun 2019, kepada BPD melalui forum rapat bersama. “Kalau LKPJ sudah sama dengan realisasi di dalam Permendagri 110 Tahun 2016, tugas Pasal 31 membahas dan menyepakati rancangan peraturan kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Kalau untuk Siskuedes ya ada di kecamatan. Realisasi APBDesa sudah sama dengan LKPJ,” tegasnya

Terpisah, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Lamongan, Etik Sulistiyani saat dikonfirmasi TerasJatim.com terkait laporan tersebut, mengaku belum mengetahui secara pasti atas laporan itu. “Ngapunten, saya belum tahu nggeh. Coba nanti saya kroscek terlebih dahulu,” terang mantan Camat Deket ini singkat. (Def/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim