Di Trenggalek, Ada Sindikat Maling yang Berlagak Sebagai Petugas Bansos

Di Trenggalek, Ada Sindikat Maling yang Berlagak Sebagai Petugas Bansos

TerasJatim.com, Trenggalek – Polres Trenggalek sukses menggulung komplotan pelaku pencurian dengan modus pendataan untuk penerimaan bantuan sosial (bansos), yang sempat viral beberapa waktu lalu.

Dalam kasus ini, terdapat 4 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mere ditangkap saat akan mengembalikan mobil sewaan di Desa Kauman, Kabupaten Magelang Jateng, yang digunakan melancarkan aksinya.

Kapolres Trenggalek, AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan, keberhasilan ungkap kasus ini berkat kejelian dan keuletan petugas sehingga kurang dari seminggu kasus tersebut dapat terungkap.

“Ada 4 orang tersangka yang berhasil diamankan, diantaranya warga Kelurahan Warung Muncang Malasan Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, BK asal Desa Copang Mekar Kecamatan Lamba Leda Kabupaten Manggarai Timur NTT, D warga Kebon Agung Wetan Desa Suruh Kecamatan Tasikmadu Kabupaten Karanganyar Jateng dan SDCP warga Desa Sentul Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan,” rinci Dwiasi, Senin (11/04/2022).

Dia menyebut, dalam aksinya komplotan ini berhasil memperdayai sedikitnya 3 orang warga di 3 lokasi yang berbeda, yakni di Desa Wonoanti Kecamatan Gandusari, Desa Pucanganak Kecamatan Tugu dan Desa Karangsoko Kecamatan Trenggalek.

“Modus yang dilakukan pun sama, yakni para pelaku menyaru sebagai petugas dari Dinas Sosial dan mengecek warga yang belum mendapatkan bantuan sosial pemerintah selama pandemi Covid-19. Agar tak curiga, tersangka mengajak ngobrol korban dengan dalih wawancara,” imbuh Dwiasih.

Selanjutnya, para pelaku kemudian meminta agar korban melepas semua perhiasan untuk proses foto dan video di depan rumah korban. Saat korban lengah, tersangka yang lain beraksi dan mengambil semua perhiasan dan uang korban yang ada di dalam rumah.

“Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa otak dari pencurian tersebut adalah tersangka BK. BK inilah yang mengatur seluruh rencana dan pembagian tugas pada saat menjalankan aksinya. Sasarannya adalah para lansia agar mudah dikelabui,” bebernya.

Belakangan diketahui, salah satu tersangka yakni SDCP, pada tahun 2019 pernah menjadi sales regulator di wilayah Kabupaten Trenggalek dan pernah menawarkan dagangannya di rumah korban. Sehingga tersangka ini lebih mudah menentukan target dan sasaran aksinya.

Dari tangan para tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, diantaranya sejumlah uang tunai, sejumlah perhiasan, kemeja dan rompi warna hitam.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP Subs Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP Jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim