Demo Buruh di Polres

Demo Buruh di Polres

TerasJatim.com, Malang – Mantan buruh PT Indonesian Tobbaco kembali menggelar aksi. Tidak seperti biasanya,  aksi digelar di Mapolres Malang Kota. Para buruh yang 90 persen adalah wanita menduduki halaman depan Polres Malang Kota. Mantan buruh  ini tidak lagi menuntut pembayaran uang Jaminan Hari Tua (JHT) oleh perusahaan tempat mereka bekerja dulu. Tapi aksi ini merupakan aksi solidaritas yang digelar, seiring dengan ditetapkannya rekan seperjuangan mereka yaitu Saiful sebagai tersangka oleh tim penyidik Polres Malang Kota atas kasus penggelapan. Tim penasihat hukum mantan buruh PT Indonesian Tobbaco, Abdul Rochman menjelaskan, Saiful dilaporkan oleh pihak peruhasaan PT Indonesian Tobbaco, atas kasus penggelapan dana sosial perusahaan Juni 2014 lalu. Tidak dijelaskan bagaimana proses penyidikan kasus ini, tapi yang jelas sejak Sabtu (3/10) lalu, Saiful yang sebelumnya berstatus saksi oleh tim penyidik ditetapkan sebagai tersangka.

“Ini merupakan upaya kriminalisasi, dan tuduhan yang dibuat-buat oleh perusahaan untuk menggoyang kebersamaan tim mantan buruh. Tapi kami tidak goyah, kami tetap mendukung Saiful, karena dia tidak bersalah,’’ kata Rochman mewakili para buruh. Rochman menjelaskan, dana sosial diberikan perusahaan kepada serikat buruh. Dana ini dikelolah oleh Saiful dan digunakan untuk keperluan operasional, baik itu untuk transportasi maupun sebagai uang pulsa. Dana sosial yang jumlahnya Rp 660 ribu perbulan tersebut tidak di gunakan sendiri oleh Saiful, tapi dibagi rata oleh sesama pengurus.

“Dana sosial itu sudah milik karyawan atau serikat buruh. Itu hak buruh atau serikat, kok kemudian muncul tuduhan penggelapan,’’ katanya. Menurut dia, dengan diterimanya laporan tersebut kemudian diprosesnya kasus ini, maka ada indikasi kriminalisasi.  “Jelas kami anggap ada kriminalisasi, karena dasar atau bukti penggelapan itu tidak ada. Ini sudah merupakan upaya kriminalisasi yang dilakukan kepolisian kepada eks buruh,’’ tambahnya. Dan yang lebih memprihatinkan lagi menurut Rochman adalah sampai dengan saat ini tim penyidik Polres Malang Kota belum menanggapi laporan para buruh, “2 September 2015 lalu kami juga melaporkan perusahaan yang tidak membayarkan uang JHT kami. Tapi sampai saat ini perkaranya belum diproses, dan kami tidak mendapatkan SP2T. Ini sudah diskriminasi,’’ katanya.

Bahkan, para peserta demo mengancam akan terus menduduki Polres Malang Kota jika Saiful yang kemarin menjalani pemeriksaan mulai pukul 14.30 WIB ditahan. “Kami tidak akan pindah, kalau Saiful ditahan, kami juga disini,’’ teriak salah satu pendemo. Para buruh juga melakukan istighotsah. Saat istighotsah, tidak sedikit dari buruh menitikkan air mata. Ya, air mata tersebut merupakan bentuk keprihatinan mereka yang merasa selama ini didzolimi oleh pihak perusahaan.

Sementara itu, Polres Malang Kota, melalui Wakapolres Kompol Dewa Putu Eka Darmawan, mengelak ada kriminalisasi terhadap Saiful. Sebaliknya penetapan Saiful sebagai tersangka kasus penggelapan sudah  sesuai prosedur setelah adanya cukup bukti dan saksi. “Kata siapa kita tidak menangani laporan para mantan buruh. Hanya saja, laporan mantan buruh itu baru 2 September 2015 lalu, dan sudah digelar perkara. Malah pasal untuk laporan tersebut dibuat oleh KBO Reskrim. Jadi jangan diplintir beritanya,’’ katanya.  Apakah Saiful akan ditahan? Dewa mengaku belum tahu. Menurut dia hingga petang kemarin, Saiful masih menjalani pemeriksaan. “Belum tahu, karena sekarang masih diperiksa,’’ tandasnya. (Dim/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim