Dalam Kasus Gratifikasi, Eddy Rumpoko Mantan Wali Kota Batu, Kembali Divonis 7 Tahun Penjara

Dalam Kasus Gratifikasi, Eddy Rumpoko Mantan Wali Kota Batu, Kembali Divonis 7 Tahun Penjara

TerasJatim.com, Surabaya – Eddy Rumpoko, mantan Wali Kota Batu, kembali divonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara dalam pengembangan perkara gratifikasi senilai Rp46,8 Milliar. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim pengadilan Tipikor Surabaya, pada Kamis (19/05/2022) kemarin.

Tak hanya itu, terdakwa yang juga suami Wali Kota Batu saat ini, Dewanti Rumpoko, juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 45,9 miliar. Bila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, dapat dipidana 3 tahun penjara, atau harta benda Eddy senilai uang pengganti akan disita dan dilelang untuk negara.

Terdakwa diputus bersalah melanggar Pasal 12B Juncto Pasal 12 UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pertimbangan yang memberatkan vonis tersebut antara lain, karena perbuatannya sebagai Wali Kota Batu saat itu tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik kepada masyarakat. Tak hanya itu, Eddy juga disebut sering membantah dan tidak mengakui perbuatannya selama persidangan.

Hakim menyebut, gratifikasi ini dilakukan Eddy saat menjabat Wali Kota Batu 201-2017. Gratifikasi itu diterima Eddy dari berbagai pihak dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hingga sejumlah pengusaha terkait perizinan usaha di Kota Batu.

Dilansir Kompas, Humas Pengadilan Tipikor Surabaya I Ketut Suarta membenarkan putusan untuk Eddy Rumpoko tersebut. “Dibacakan Kamis lalu, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya pidana penjara selama 8,5 tahun,” katanya dikonfirmasi Minggu (22/05/2022).

Terpisah, kuasa hukum Eddy Rumpoko Zoya Phahlevi membenarkan vonis kliennya tersebut. Namun dia bersama tim belum mengambil langkah hukum lanjutan. “Kami masih membahas dengan tim. Kami masih punya waktu 7 hari sejak vonis dibacakan,” jelasnya.

Eddy Rumpoko sendiri saat ini tengah menjalani hukuman dari kasus sebelumnya. Pada September 2017, penyidik KPK menjerat Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Batu.

Dalam kasus tersebut, Eddy telah dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara oleh majelis kasasi Mahkamah Agung pada 2019. Eddy diduga menerima suap senilai Rp500 juta terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu TA 2017 senilai Rp5,26 miliar. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim