Dadu, Tiga Warga Malo Bojonegoro Dibekuk
TerasJatim.com, Bojonegoro – Tiga orang pelaku perjudian jenis dadu, asal Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, Jatim, berhasil dibekuk jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) setempat, Jumat (27/01) dini hari.
Pelaku, masing-masing adalah SD (50) selaku bandar, RJ (55) dan GD (38) keduanya sebagai penombok di lokasi perjudian di sebuah warung di Desa Trembes, Malo, yang diketahui menjadi markas perjudian dadu itu.
“Awalnya ada laporan dari warga setempat yang risih dengan aktifitas judi di desanya,” ujar Kapolsek Malo AKP Hufron.
Untuk memastikan informasi yang diterima, petugas Polsek langsung bergerak melakukan pengintaian dan penyelidikan. Benar saja, di warung tersebut memang tengah berlangsung perjudian jenis dadu.
“Setelah semua dipastikan, langsung dilakukan penggerebekan dan penangkapan,” ungkapnya.
Ketiga pelaku judi selanjutnya diamankan petugas beserta sejumlah barang bukti berupa uang Rp270.000 alat judi antara lain tiga buah dadu kecil, batok kelapa, tatakan gelas (lepek) dan beberan bergambar mata dadu.
Ketiga tersangka itu langsung dijebloskan di tahanan Mapolsek Malo.
Pelaku bandar dijerat Pasal 303 KUHP, dengan ancaman 10 tahun penjara, sementara penombok dijerat Pasal 303 (bis) KUHP dengan ancaman lebih ringan yakni 4 tahun penjara. (Saiq/Red/TJ)