Cegah Korupsi, Pemerintah Siapkan 12 Aksi

Cegah Korupsi, Pemerintah Siapkan 12 Aksi
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, saat membuka Peluncuran Aksi Stranas PK 2021-2022 di Gedung Merah Putih KPK (doc: KSP)

TerasJatim.com – Dalam menyiapkan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) tahun 2021-2022, pemerintah akan menyiapkan 12 aksi. Di antaranya, percepatan perizinan dan tata kelola ekspor impor, efektivitas dan efisiensi pengadaan barang dan jasa, serta pemanfaatan Nomer Induk Kependudukan (NIK) untuk ketepatan penyaluran subsidi.

Hal tersebut disampaikan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko di acara Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi Stranas PK 2021-2022, Selasa (13/04/21).

“Aksi Stranas PK tahun 2021-2022 akan fokus menyelesaikan akar masalah meliputi 12 aksi di 4 fokus sektor dan berorientasi output dan outcome dibanding tahun sebelumnya,” ujarnya.

Selanjutnya penguatan SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) termasuk sinkronisasi perencanaan penganggaran, penguatan pengendalian internal pemerintah, serta penguatan integritas aparat penegak hukum bersama 6 aksi lain yang disebutnya berpotensi menjadi game changer.

“Apabila dilaksanakan secara sungguh-sungguh dan berorientasi hasil. Ini menjadi titik berat program kita ke depan,” ucap Moeldoko.

Rencana aksi ini disebut Moeldoko sebagai komitmen kuat pemerintah bersama dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sebagai upaya untuk menciptakan pemberantasan korupsi yang sistemik, kolaboratif, dan berdampak nyata.

“Stranas juga merupakan kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang menjadi acuan dan panduan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintahan daerah serta pihak terkait untuk bergerak mencegah korupsi,” ungkap Moeldoko.

Ia pun memastikan, pemerintah dan KPK akan bergerak cepat dan tegas dalam menjalankan aturan itu dengan tetap melakukan penindakan terhadap pihak yang dianggap masih nekat melakukan korupsi.”Sistem pencegahan korupsi sudah semakin kita perkuat dari hulu ke hilir. Jadi bagi siapa pun yang masih nekat pasti akan disikat tanpa pandang bulu,” tegas mantan Panglima TNI ini.

Stranas PK merupakan arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya, dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia.

Hadirnya stranas PK merupakan komitmen dan upaya dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi yang jadi prioritas pemerintah. Adapun anggotanya atau yang disebut Tim Nasional adalah KPK, Bappenas, Kementerian Perbadayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, dan Kantor Staf Presiden. (Jnr/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim