Cabuli Siswi Kelas 1 SMP, Pria ini Terancam Bui 15 Tahun

Cabuli Siswi Kelas 1 SMP, Pria ini Terancam Bui 15 Tahun

TerasJatim.com, Sidoarjo – Lantaran tidak bisa menahan hasrat birahinya, BS, pria 45 tahun, warga Perum Maritim Kebraon Karangpilang Surabaya, nekat melakukan aksi pidana pencabulan terhadap LA (11), yang masih tercatat sebagai siswi SMP kelas 1. Korban merupakan anak angkat dari kekasih pelaku.

Informasi yang dihimpun, kejadian tersebut bermula saat pelaku yang badannya penuh dengan tatoo ini bermaksud mendatang rumah kekasihnya di salah satu desa di wilayah Kecamatan Tulangan Sidoarjo. Namun sekira pukul 11.00 WIB, kekasihnya pergi untuk menengok saudaranya yang sedang dirawat di RSUD Sidoarjo.

“Saat itu rumahnya sepi, tinggal pelaku berdua bersama korban,” ucap Kapolsek Tulangan, AKP Gatot Setya Budi, Senin (30/12/19).

Gatot menambahkan, selanjutnya pelaku memanggil korban untuk diajak duduk di ruang tamu. Di situlah, pelaku mulai beraksi dengan mencumbui dan menciumi korban.

Setelah itu, tubuh korban di bopong ke kamar tidur dan selanjutnya korban dicabuli dengan cara mencium tubuhnya sembari melucuti pakaian dan celana dalam korban. Tak hanya itu, pelaku juga menggesek-gesekkan alat vitalnya ke alat kelamin korban.

“Korban langsung berontak, dan bergegas berpakaian lalu pergi meninggalkan pelaku,” imbuhnya.

Hingga akhirnya, korban menceritakan kejadian itu ke salah satu anggota keluarganya atas apa yang dialaminya. Bahkan, sebelumnya korban juga pernah dicabuli oleh pelaku.

“Selanjutnya, keluarga korban melaporkan ke Mapolsek Tulangan. Atas laporan itu, petugas akhirnya menangkap pelaku dan kini sudah ditahan untuk proses hukum selanjutnya,” pungkas Gatot.

Pelaku dijerat Pasal 81 dan atau 82 UU Nomor 23 tahun 2002 atau UU Noomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (Den/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim