Bulan Ramadhan, Ini Jam Kerja ASN di Lingkup Pemprov Jatim

Bulan Ramadhan, Ini Jam Kerja ASN di Lingkup Pemprov Jatim

TerasJatim.com, Surabaya – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 800/2322/204.3/2022, tentang penetapan jam kerja pada Bulan Ramadhan 1443 H bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jatim.

Seseuai SE yang ditandatangani Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, tangga 3 April 2022 tersebut, selama bulan Ramadhan, jam kerja ASN di seluruh Biro/Badan/Dinas hingga semua UPT dinas yang ada di Pemprov Jatim terbagi dalam 2 aturan. Yakni pemberlakukan 5 hari kerja dan 6 hari kerja.

Detailnya, untuk instansi biro/badan/dinas yang memberlakukan 5 hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadhan dimulai pada pukul 08.00 hingga pukul 15.00, pada hari Senin hingga Kamis dengan waktu istirahat pada pukul 12.00 hingga pukul 12.30.

Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00 hingga pukul 15.30, dengan jam istirahat pada pukul 11.30 hingga pukul 12.30.

Sedangkan bagi instansi yang menerapkan 6 hari kerja, jam kerja dimulai pada pukul 08.00 hingga pukul 14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu. Sementara, waktu istirahat dilakukan pada pukul 12.00 hingga pukul 12.30.

Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga pukul 12.30.

Dalam SE tersebut, Gubernur Khofifah menegaskan, bahwa SE ini memperkuat SE dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) No. 11 Tahun 2022 tertanggal 25 Maret 2022 tentang Jam Kerja Pegawai ASN pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Baca juga: https://www.terasjatim.com/ini-jam-kerja-asn-selama-bulan-ramadhan-1443-h/

Khofifah mennyebut, meski dengan sistem penerapan jam kerja ini, produktivitas ASN di lingkungan Pemprov Jatim diharapkan tidak akan menurun. Bahkan aturan tersebut dipastikan juga telah memenuhi jumlah jam kerja efektif bagi setiap ASN per-minggunya yakni minimal 32,5 jam per-minggu.

“Saya optimistis ASN kita tidak akan terganggu ataupun turun produktifitas kinerjanya. Sebaliknya justru akan meningkat karena bekerja juga bagian dari ibadah yang memiliki nilai pahala yang besar,” ungkap Khofifah, Minggu (03/04/2022).

Menurutnya, momen bulan Ramadhan harus dijadikan refleksi untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT. Tak hanya itu, ia juga meminta agar bulan suci Ramadhan dimaknai sebagai penyeimbang antara beribadah dan bekerja secara optimal.

“Bulan Ramadhan tidak melunturkan semangat bekerja para ASN dalam melayani masyarakat Jatim. Saya yakin para ASN kita dapat memanfaatkan waktu dengan baik, serta tahu kapan harus melaksanakan tugas dan melaksanakan ibadah,” tandas dia.

Dalam SE ini juga telah disebutkan, bahwa pelaksanaan tugas kedinasan ASN pada masa kondisi darurat bencana Covid-19 tetap memperhatikan SE Gubernur Nomor: 800/825/204.3/2022, tanggal 16 Februari 2022, tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemprov Jatim. (Non/Jnr/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim