Buang Bayinya di Mushola, Sepasang Kekasih asal Magetan ini Akan Disidang

Buang Bayinya di Mushola, Sepasang Kekasih asal Magetan ini Akan Disidang

TerasJatim.com, Madiun -Kasus pembuangan bayi di Mushola Nurul Abror, Desa Rejosari Kecamatan  Kebonsari Kabupaten Madiun Jatim pada (24/11/2016) lalu, memasuki babak baru.

Kedua pelaku yakni sepasang kekasih Arie Andrianto (24) warga Desa Banyudono dan Laila Nur Fathiyah (24) warga Desa Mojopurno Kecamatan Ngariboyo Kabupaten Magetan, yang diduga sebagai pelakunya, akan segera disidangkan.

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Madiun melimpahkan kedua tersangka dan barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun.

Jaksa Penuntut Umum )JPU), menyatakan bahwa berkas perkara mereka sudah lengkap atau P21, Kamis (12/01), dan akan segera disidangkan.

Sebelumnya, seperti yang ditulis TerasJatim.com, Imam Khudori (55), menemukan bayi perempuan dalam kondisi terbungkus selimut berwarna hijau, di Mushola Nurul Abror, Desa Rejosari Kecamatan  Kebonsari Kabupaten Madiun Jatim pada (24/11/2016) lalu.

Aparat kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan orang tua bayi tersebut di Desa Banyudono Kecamatan Ngariboyo Kabupaten Magetan.

Keduanya merupakan sepasang kekasih dan belum menikah. Meski belum resmi menikah, Arie Andrianto dan Laila Nur Fathiyah ini telah hidup bersama di rumah kontrakan di wilayah Kelurahan Munggut Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun.

Kepada petugas, keduanya mengaku terpaksa membuang darah dagingnya itu, lantaran tidak bisa memenuhi kebutuhan bayinya.

Mereka berdua mengaku selama ini kesulitan memenuhi kebutuhan bayi, sebab keduanya sudah tidak bekerja sejak beberapa bulan terakhir. (Bud/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim