BP Jamsostek Pacitan Salurkan JKM Kepada Ahli Waris Karyawan PT. PPIS

BP Jamsostek Pacitan Salurkan JKM Kepada Ahli Waris Karyawan PT. PPIS

TerasJatim.com, Pacitan – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek), Kantor Cabang Perintis Pacitan, telah menyalurkan Jaminan Kematian (JKM), kepada ahli waris dari peserta BP Jamsostek Yeni Puspita Sari (Alm), karyawan PT. Putera Pacitan Indonesia Sejahtera (PPIS), mitra PT. HM Sampoerna Tbk.

Bertempat di ruang rapat PT PPIS, Kelurahan Sidoharjo, Pacitan, Jatim, secara simbolis penyerahan santunan kepada ahli waris tersebut disaksikan langsung oleh pimpinan PT. PPIS dan perwakilan SPI PT. PPIS, Senin (15/06/20) lalu.

Adapun nominal yang didapat atas santunan tersebut yakni, Jaminan Kematian sebesar Rp42.000.000, Jaminan Hari Tua Rp.8.046.170, Pensiunan Bulanan (JP) Rp350.700 dan beasiswa anak pertama sampai dengan perguruan tinggi.

“Yang bersangkutan ini telah menjadi peserta BP Jamsostek sejak tahun 2014. Semoga, santunan tersebut dapat bermanfaat bagi keluarga almarhum” ujar Binti Kristanti, Kepala BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek, Kantor Cabang Perintis Pacitan, saat ditemui TerasJatim.com, Kamis (25/06/20) siang.

Binti menerangkan, pada sebelumnya JKM hanya Rp24 juta dan kini menjadi Rp42 juta, dengan rincian, untuk biaya pemakaman Rp10 juta yang sebelumnya hanya Rp3 juta, kemudian untuk santunan berkala Rp12 juta yang sebelumnya Rp4,8 juta dan santunan kematian Rp20 juta yang sebelumnya Rp16,2 juta.

“Sedangkan untuk beasiswa yang semula Rp12 juta, kini total maksimal menjadi Rp174 juta sampai dengan perguruan tinggi, untuk 2 orang anak usia sekolah. Alhamdulillah, sejak akhir 2019 lalu pemerintah telah meningkatkan perlindungan progam jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan JKM dari BP Jamsostek tanpa menaikkan iuran,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, program BP Jamsostek tersebut tidak lain merupakan program milik negara yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan serta kesejahteraan peserta jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya peningkatan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

“Tentu kita terus berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan pelayanan yang terbaik, tepat waktu dan komitmen untuk para peserta BP Jamsostek yang ada di wilayah Kabupaten Pacitan,” tukasnya. (Git/Kta/Red/TJ/Adv)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim