Bongkar Kasus Investasi Ilegal, Polda Jatim Sita Uang 120 Miliar dan 18 Unit Mobil

Bongkar Kasus Investasi Ilegal, Polda Jatim Sita Uang 120 Miliar dan 18 Unit Mobil

TerasJatim.com, Surabaya – Jajaran Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap kasus investasi ilegal dengam omset mencapai Rp 750 miliar. Bisnis investasi yang dijalankan oleh 2 orang yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka itu sudah berjalan selama 8 bulan.

Kedua tersangka merupakan warga Jakarta berinisial KTM (47) dan FS (52). Keduanya sudah ditahan di Mapolda Jatim untuk proses penyidikan. Kasus ini diungkap di salah satu hotel di JI. Jendral S. Parman Waru, Sidoarjo.

“Kami baru mengamankan uang tunai Rp.50 miliar dari salah satu bank. Ada juga 18 unit mobil yang kami sita. Aneka barang lainnya seperti kulkas dan televisi ada juga satu gudang,” jelas Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, Jumat (3/1).

Luki mengatakan, tersangka pernah terlibat kasus sama tahun 2015 di Polda Metro Jaya. Investasi ilegal ini dijalankan tersangka dengan menggunakan PT. Kam and Kam yang berdiri 8 bulan lalu tanpa mengantongi izin.

Perusahaan itu bergerak di bidang jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan keanggotaan, dengan cara bergabung di aplikasi memiles. “Mereka (tersangka) sudah memiliki 264 ribu anggota dari selama delapan bulan, dengan omzet senilai hampir Rp.750 miliar,” ujar Luki.

Setiap anggota yang berhasil merekrut anggota baru, akan mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan. Jika ingin memasang iklan, anggota harus memasang top up dengan dana dimasukkan ke rekening PT. Kam and Kam. Dengan top up itulah anggota memperoleh bonus bernilai fantastik.

Anggota banyak tergiur karena bonus yang dijanjikan oleh tersangka. “Bayangkan saja, dengan hanya menyetor Rp.50 juta, anggota bisa memperoleh mobil seharga di atas Rp.100 juta. Dalam mengusut kasus ini kami bekerjasama dengan pihak OJK (Otoritas Jasa Keuangan),” beber Luki.

Saat ini, selain kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai dari tersangka sebesar Rp.50 miliar, 18 unit mobil, 2 sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya.

“Tersangka menjanjikan akan menyerahkan lagi uang tunai senilai Rp.70 miliar pada minggu depan. Ada juga 120 unit mobil yang sudah diberikan ke anggota dan akan ditarik Polda Jatim,” pungkas Luki.

Kedua tersangka akan dijerat pasal berlapis, diantaranya undang undang perbankan, tindak pidana pencucian uang, dan Undang Undang ITE (Jnr/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim