Berbekal Borgol, Komplotan Polisi Gadungan ini Peras Para Korbannya

Berbekal Borgol, Komplotan Polisi Gadungan ini Peras Para Korbannya

TerasJatim.com, Surabaya – Komplotan pelaku kriminal yang menyaru sebagai polisi gadungan, dan kerap melakukan aksi pemerasan di sejumlah tempat di Surabaya, akhirnya berhasil dibekuk.

Dalam aksinya, komplotan ini menuduh korbannya dengan melakukan tindak pidana perjudian online.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Herlina menyebut, dalam kasus ini pihaknya telah menangkap 3 orang pelaku, yakni S (40), warga Jalan Teluk Nibung timur, Surabaya; MR (35), warga Jalan Wonokusumo, Surabaya; dan M (28), warga Jalan Wonokusumo, Surabaya. Sementara, untuk 2 pelaku lainnya yakni F dan J, menjadi DPO dan masih diburu petugas.

“Pengungkapan kasus berawal para tersangka yaitu S, MR, M, F dan J, yang mengaku sebagai petugas kepolisian. Mereka kemudian menangkap korban dengan tuduhan telah melakukan permainan judi online,” ungkap Herlina, beberapa waktu lalu.

Herlina mengungkapkan, setelah mendapatkan rampasan motor dari korban, para polisi gadungan ini mengancam dan meminta sejumlah uang tebusan kepada korban, jika ingin tidak ditahan.

“Setelah adanya laporan kejadian tersebut, anggota Unit Idik IV (Resmob) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari beberapa korbannya. Hingga diketahui pelakunya sebanyak lima orang,” jelas Herlina.

Kemudian, sambung dia, pada 9 Oktober 2023, telah dilakukan penangkapan terhadap 3 orang pelaku di tempat yang berbeda. “Untuk tersangka S, diamankan di pom bensin Jalan Jakarta, dan tersangka MR dan M diamankan di Jalan Kalimas Surabaya,” beber Herlina.

Dari hasil interogasi kepada ketiga tersangka ini, mereka sudah melakukan aksi pemerasan dan penipuan sebayak 1 kali di wilayah Jalan Kalianak Kota Surabaya. Kemudian, para tersangka ini juga melakukan aksi yang sama sebayak 4 kali di Perempatan Jalan kedung Cowek Surabaya.

“Selain 3 tersangka yang sudah diamankan, kami juga menyita sejumlah barang bukti, yakni satu sepeda motor Honda Vario (sarana milik MR), satu sepeda motor Suzuki Mio (sarana milik S), 3 potong kaos lengan pendek, satu lembar bukti transfer, 4 buah handphone dan 1 buah borgol,” ungkap Herlina.

Saat ini para tersangka masih menjalani penyidikan di Mapolres Tanjung Perak. Mereka dijerat Pasal 368 dan Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas 13 tahun penjara. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim