Beralasan Butuh Duit, Pria ini ‘Jual’ Mantan Pacarnya

Beralasan Butuh Duit, Pria ini ‘Jual’ Mantan Pacarnya

TerasJatim.com, Surabaya – Entah apa yang ada dalam pikiran Andik Subianto, warga Manukan Tandes Surabaya ini. Lantaran berdalih butuh uang, Andik nekad jadi muncikari.

Parahnya, pemuda berusia 30 tahun itu tega menjual FF (20), wanita yang juga pernah menjadi pacarnya ke lelaki hidung belang.

Sebelum jadi muncikari, Andik sempat menekuni pekerjaan sebagai pengantar PSK selama 4 tahun. Saat itu, Andik berpacaran dengan FF yang kala itu masih berusia 16 tahun.

Namun hubungan itu hanya berlangsung satu bulan, lantaran orang tua FF tak merestui hubungan mereka karena pekerjaan Andik dianggap tidak baik. Meski begitu, keduanya masih saling berkomunikasi. Sedangkan Andik masih berprofesi sebagai pengantar PSK.

Namun setan darimana yang membisikan ke telinga Andik. Tiba-tiba Andik punya rencana jahat ingin menjual mantan kekasihnya itu ke lelaki hidung belang.

Terlebih, saat itu dia bergabung di salah satu grup esek-esek di Facebook (FB). Andik pun alih profesi menjadi muncikari.

Dia mencari pelanggan lelaki hidung belang yang butuh kehangatan wanita melalui akun FB dengan nama palsu: Izal Ardian.

Sambil mencari pelanggan, Andik merayu FF, mantan pacarnya yang kini telah berusia 20 tahun itu agar mau menjual diri.

Ternyata tawaran Andik diterima. Hal ini lantaran FF juga sedang membutuhkan uang. FF pun mengiyakan tawaran Andik.

Selanjutnya, Andik mengunggah foto FF di grup esek-esek miliknya dengan dibanderol Rp600 ribu untuk sekali kencan.

“Setelah dapat pelanggan dan membayar Rp 700 ribu ke saya, saya mengantar mantan pacar saya ke tempat yang disepakati. Terus mereka saya tinggal,” aku Andik di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (07/12).

Dari uang pembayaran itu, Andik mendapat Rp 300 ribu, sedang Rp 400 ribu menjadi bagian FF. Dalam waktu dua bulan terakhir, Andik mengaku sudah 4 kali menjual mantan pacarnya itu.

Nahas, aksi Andik ini diketahui oleh seseorang dan melaporkannya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Mendapati laporan tersebut, petugas kemudian mengintai gerak gerik Andik. Hingga akhirnya dia ditangkap di Jalan Klakah Rejo Surabaya, usai mengantar FF ke lelaki hidung belang pelanggannya.

Saat diamankan, petugas juga menyita barang bukti berupa dua unit HP dan uang tunai Rp 300 ribu.

“Cara yang dilakukan tersangka ini, dengan menggunakan fasilitas akun media sosialnya. Yang bersangkutan mengupload foto-foto korban di salah satu grup FB miliknya,” terang Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Bayu Indra Wiguno.

Andik dijerat dengan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang) dan atau Pasal 296 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Ah/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim