Beraksi Sejak 2019, Pemilik Resto Abal-Abal Diamankan Polisi

Beraksi Sejak 2019, Pemilik Resto Abal-Abal Diamankan Polisi

TerasJatim.com, – Surabaya – Tim Cyber Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya akhirnya berhasil mengungkap kasus orderan makanan melalui online di sebuah resto yang diduga abal-abal dan menyerupai resto-resto ternama di Surabaya.

Penangkapan itu dilakukan setelah seorang korban yang memesan online melalui sebuah aplikasi merasa dirugikan karena yang dipesan tidak sesuai dengan merk sebenarnya.

“Kejadian itu terjadi pada tanggal 9 Juni 2021, kemudian pada tanggal 10 Juni 2021 itu korban membuat laporan (polisi),” jelas Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Arief Ryzki Wicaksana, saat pimpin konferensi pers di Gedung Anindita Mapolrestabes Surabaya, Jumat (18/06/21).

Diketahui, pelaku yang mengaku pemilik restoran tersebut berinisial ES, wanita 35 tahun. Es ini diketahui juga memiliki banyak nama dalam aplikasi layanan antar makanan di aplikasi online. Namun, ternyata tempatnya tidak sesuai dan hanya berjualan di Sentra Kuliner Dharmahusada dan tidak membuka cabang lain.

Arief menambahkan, saat dilakukan interogasi dan penelusuran, pelaku ES ini telah melakukan aksinya sejak tahun 2019 dan beromsaet sekitar Rp5 juta lebih perbulan. Untuk restorannya sendiri yang akhirnya diketahui abal-abal, setelah ditelusuri totalnya ada 30 nama resto di daerah Surabaya dan Sidoarjo.

“Untuk sistemnya, yang bersangkutan ini mendaftarkan di metra-metra online sehingga mempermudah masyakat untuk mengordernya. Namun, pada akhirnya yang datang tidak sesuai dengan makan-makanan yang diketahui oleh konsumen,” sebut Arief.

Selain pelaku ES, polisi juga mengamankan barang bukti berupa selembar nota, sebuah flashdisk berisi rekaman video, foto makanan foto lokasi, tangkapan layar bukti order dan pembayaran melalui OVO, selembar banner tulisan Warung Makan Nasi Padang Sari Bundo ukuran 1×1 meter, 4 bendel catatan kroscek stokan dan omset.

Selain itu, ada juga barang bukti lainnya berupa 2 buah buku kasbon dan catatan belanja, 24 buah handphone sebagai sarana.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf f atau Pasal 378 KUHP UUD RI Nomor: 08 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim