Bejat, Oknum Guru PNS di Kedungpring Lamongan Cabuli Puluhan Siswinya

TerasJatim.com, Lamongan – Ulah bejat dilakukan oleh Slamet Priyanto, (41), oknum guru PNS di salah satu SD Negeri di Kecamatan Kedungpring Kabupaten Lamongan Jatim.
Ia harus menjadi pesakitan polisi, lantaran ulahnya yang berbuat cabul terhadap puluhan murid perempuannya.
Informasi yang dihimpun, aksi pencabulan ini dilakukan Slamet sejak Oktober 2018 lalu. Selain di ruang perpustakaan dan ruang kelas, pelaku juga diketahui pernah melakukan hal tak senonoh itu di rumahnya.
Modus pelaku diketahui dilakukan pada saat jam pelajaran. Korban memanggil korbannya ke kelas atau ruang perpustakaan dengan alasan mengisi buku tabungan. Selain itu, pelaku juga memanggil korban untuk datang ke rumahnya dengan modus mengambil CD dan laptop untuk materi pelajaran.
Setiap kali usai mencabuli korbannya, pelaku mengancam korban akan diberi nilai jelek, jika menceritakan apa yang telah dilakukannya kepada orang lain.
Namun, perilaku bejat sang oknum guru tersebut akhirnya terbongkar, setelah salah satu orang tua korban melaporkannya kejadian asusila ini ke Mapolres Lamongan.
“Ada satu siswa yang mengadu ke orang tuanya. Dari situ, orang tua korban langsung melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polres lamongan,” jelas Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat, seperti dilansir INews, Kamis (04/07/19).
Kepada polisi, Slamet Priyanto yang baru 4 tahun diangkat jadi PNS ini mengakui semua perbuatannya. Dia menyesal dan juga meminta maaf kepada para orang tua korban. “Minta maaf dan siap bertanggung jawab. Saya menyesal,” ucapnya.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat 2 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara.