Bawa Sajam dan Bikin Onar, 7 Pesilat di Jombang Diringkus Polisi

Bawa Sajam dan Bikin Onar, 7 Pesilat di Jombang Diringkus Polisi

TerasJatim.com, Jombang – Kedapatan membawa senjata tajam (sajam), sebanyak 7 orang pesilat di Kabupaten Jombang, Jatim, harus berurusan dengan aparat kepolisian setempat. Mereka ditangkap usai bikin onar di sekitar Stadion Merdeka Jalan Gus Dur Jombang, pada Rabu (04/01/2023) dini hari.

Sebelum berulah, para oknum pesilat itu melakukan konvoi pada Selasa malam. Kemudian, diantara mereka menghajar pemgguna jalan hingga tersungkur.

Usai membuat keributan, konvoi sekitar 10 sepeda motor itu kembali keliling kota. Dalam aksinya, para pelaku membawa senjata tajam dan ruyung.

Video penganiayaan oleh oknum kelompok pesilat itu sempat viral di media sosial. Dari situ, polisi melakukan penelesuran, hingga akhirnya polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku.

“Nah, hari ini sebanyak tujuh orang kita tangkap. Lima orang dari Jombang, dua orang dari Trowulan, Mojokerto. Kita ungkap peran masing-masing dalam peristiwa tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha, Rabu (04/01/2023) siang.

Dari jumlah itu, sambung dia, satu orang ditetapkan sebagai tersangka. Dia adalah A (21), warga Desa Banyuarang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang.

“Saat melakukan konvoi keliling kota, tersangka A ini membawa sebilah senjata tajam sedangkan enam pelaku lainnya, masih menjalani pemeriksaan intensif,” sebut Giadi.

Giadi membenarkan, ketujuh pemuda tersebut merupakan oknum pesilat dari salah satu perguruan silat di Jombang. Mereka keliling kota dan berniat membikin onar.

“Namun hingga saat ini belum ada korban yang melapor ke Polres maupun Polsek jajaran. Kita masih menunggu laporan dari korban,” tegasnya.

Selain menangkap 7 pemuda, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah sajam, ruyung, 7 HP, sepeda motor, serta satu botol berisi minuman keras jenis arak. Seluruh barang bukti itu juga diamankan di Polres Jombang.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara. Untuk yang masih di bawah umur, akan kita panggil orang tuanya, Kades, serta Kepala Sekolah tempat mereka belajar,” pungkas Giadi. (Abu/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim