Bawa Sabu 24 Kg ke Surabaya, 2 Kurir Narkoba ini Terancam Pidana Mati

Bawa Sabu 24 Kg ke Surabaya, 2 Kurir Narkoba ini Terancam Pidana Mati

TerasJatim.com, Surabaya – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polrestabes Surabaya berhasil menghentikan aksi 2 orang kurir narkoba, dengan menyita Sabu seberat 24,181 kilogram.

Kedua orang kurir tersebut membawa Sabu asal Kendari dan Palembang, dengan tujuan Surabaya. Mereka ditangkap di Stasiun Pasar Turi Surabaya.

“Dua orang kurir narkoba jenis sabu-sabu ini merupakan jaringan antar provinsi. Keduanya ditangkap di dalam gerbong 8 KA Sembrani pada kursi 11-B, di Stasiun Pasar Turi Surabaya, pada 4 Februari 2023 lalu,” jelas Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Achmad Yusep Gunawan, saat merilisi kasus ini di Mapolrestabes Surabaya, Senin (13/03/2023)

Yusep menyebut, kedua tersangka berinisial MF (23), warga Jl. Kelinci Kel. Tipulu Kecamatan Kota Kendari Prov. Sulawesi Tenggara, dan AP (28), warga Jl. Lorong Juwit Jakabaring Palembang.

“Dari keterangan kedua tersangka, disebutkan bila sabu-sabu tersebut dikirim atas perintah dari seseorang berinisial KS (DPO) melalui telepon. KS meminta kedua tersangka ini mengambil narkotika jenis sabu dengan cara ranjau di salah satu hotel di wilayah Pekanbaru,” beber Yusep.

Dan pengakuan kedua tersangka, mereka dijanjikan upah sebesar Rp.100 juta setiap pengiriman.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman maksimal mati, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim