Bawa Preman, Pria ini Ambil Paksa Mobilnya Yang Disita Leasing
TerasJatim.com, Sidoarjo – Tak terima mobilnya disita leasing, Fatkur Rohman (29), warga Dusun Bibis RT 08/03 Desa Beton Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik, nekat menyewa sejumlah preman untuk mengambil paksa mobilnya di salah satu gudang perusahaan leasing di Sidoarjo Jatim. Kini, Fatkur bersama 3 orang preman yang membantunya, terpaksa digelandang ke Mapolresta Sidoarjo.
Wakasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Imam Yuwono mengungkapkan, kasus ini bermula saat mobil Fatkur Rohman, Honda Mobilio Nopol W 1397 CU warna putih, disita pihak leasing karena lama menunggak pembayaran angsuran. Selanjutnya mobil tersebut disimpan di pergudangan Ragam Jemundo B-08 Jemundo Taman Sidoarjo.
Namun, beberapa saat kemudian, Fatkur dengan menyewa sejumlah preman datang untuk mengambil mobilnya tersebut. Dengan mengancam satpam yang berjaga, Fatkur kemudian membawa mobilnya secara paksa dengan menggunakan kunci kontak serep yang ia miliki.
“Kemudian, pihak leasing melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Sidoarjo. Jadi kami menangkap para tersangka, atas dasar laporan dari pihak leasing,” ucap Imam, di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (20/11/20).
“Tersangka ini sedang menunggak angsurannya. Dan pihak leasing menyita mobil tersebut,” imbuh Imam.
Selain Fatkur, petugas juga menangkap 3 orang yang disewa Fatkur, yakni Charles Lovus (39), warga Barata Jaya 1/79 Surabaya, Syaiful Efendi (29), warga Pakis Sawahan Surabaya serta Eko Heri Santoso (29), warga Wringinanom Gresik. Sementara 3 tersangka lainnya masih menjadi daftar pencarian orang (DPO).
Tak hanya itu saja, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Honda Mobilio yang diambil paksa oleh para tersangka.
“Para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP, tentang pemerasan dan pengeroyokan,” pungkas Imam. (den/Kta/Red/TJ)