Aturan Hibah Bagi Ormas yang Bersumber dari APBD

Aturan Hibah Bagi Ormas yang Bersumber dari APBD

TerasJatim.com – Untuk efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 123 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD.

Dalam Pasal 6 ayat (5) Permendagri ini disebutkan, Hibah kepada badan dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d diberikan kepada, badan dan lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan, yakni badan dan lembaga nirlaba, sukarela dan sosial yang telah memiliki surat keterangan terdaftar yang diterbitkan oleh Menteri, gubernur atau bupati/wali kota.

Badan dan lembaga nirlaba, sukarela bersifat sosial kemasyarakatan berupa kelompok masyarakat/kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat, dan keberadaannya diakui oleh pemerintah pusat dan/atau Pemerintah Daerah melalui pengesahan atau penetapan dari pimpinan instansi vertikal atau kepala satuan kerja perangkat daerah terkait sesuai dengan kewenangannya.

Serta koperasi yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

Adapun Hibah kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d diberikan kepada organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang berbadan hukum yayasan atau organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum perkumpulan, dan telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari Kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait hal itu, pada Pasal 7 ayat (2) disebutkan, hibah kepada organisasi kemasyarakatan dalam Pasal 6 ayat (6) diberikan dengan persyaratan paling sedikit, telah terdaftar pada kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia; berkedudukan dalam wilayah administrasi Pemerintah Daerah yang bersangkutan; dan memiliki sekretariat tetap di daerah yang bersangkutan.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian bunyi Pasal II Permendagri Nomor 123 Tahun 2018, yang telah diundangkan pada 11 Januari 2019.

Sementara itu Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar mengungkapkan, pihak-pihak yang mendapatkan Hibah dalam hal ini qadalah badan.

Menurutnya, hibah kepada badan dan lembaga diberikan dengan persyaratan paling sedikit: memiliki kepengurusan di daerah domisili; memiliki keterangan domisili dari lurah/kepala desa setempat dan berkedudukan dalam wilayah administrasi Pemerintah Daerah dan/atau badan dan lembaga yang berkedudukan di luar wilayah administrasi Pemerintah Daerah dalam rangka menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan Pemerintah Daerah pemberi Hibah,” ungkap Bahtiar.

Adapun Hibah kepada organisasi kemasyarakatan diberikan dengan persyaratan, telah terdaftar pada kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia, berkedudukan dalam wilayah administrasi Pemerintah Daerah yang bersangkutan dan memiliki sekretariat tetap di daerah yang bersangkutan.

“Hibah adalah pemberian uang atau barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya dan bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah,” pungkas Bahtiar. (Her/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim