Asyik Ngamar, 2 Pasangan Selingkuh Digaruk Satpol PP Bojonegoro

Asyik Ngamar, 2 Pasangan Selingkuh Digaruk Satpol PP Bojonegoro

TerasJatim.com, Bojonegoro – Dua pasangan selingkuh yang tengah melampiaskan hasrat biologisnya di salah satu rumah kos di Jalan Lisman, Campurejo Kecamatan Kota/Kab Bojonegoro Jatim, digaruk Satpol PP dalam razia dadakan, Selasa (12/01/21) sekira pukul 13.OO WIB.

Kabid Tibum dan Tranmas, Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Beny Subiakto menuturkan, semula pihaknya mendapatkan informasi dari warga sekitar rumah kos yang resah akibat adanya aktivitas mencurigakan pasangan lelaki perempuan yang terlihat sering keluar masuk.

“Berdasar keluhan warga tersebut, kita kemudian cek lokas kos, ternyata benar kita dapati dua pasangan lelaki perempuan di dalam dua kamar kos,” ujar dia.

Setelah digerebek, lanjut Beny, kedua pasangan tersebut tidak bisa menunjukkan bukti bahwa mereka adalah pasangan suami istri. Karena bukan pasangan sah, kemudian mereka dibawa ke kantor Satpol PP untuk pembinaan dan proses lebih lanjut.

“Yang sepasang, keduanya berstatus berkeluarga. Yang sepasang lagi, laki-lakinya beristri dan perempuannya berstatus janda,” terangnya.

Beny menjelaskan, untuk memberikan efek jera, kedua pasangan selingkuh tersebut diberikan sanksi dengan membuat surat pernyataan dan memanggil pihak keluarga masing-masing untuk menjemput mereka.

Data yang diperoleh TerasJatim.com, kedua pasangan haram itu masing-masing SA, wanita 40 tahun, status kawin, asal Kecamatan Soko Kabupaten Tuban, dengan pasangannya RK, pria 49 tahun, status kawin, asal Kecamatan Kota Bojonegoro.

Selanjutnya TD, wanita 37 tahun, status janda, asal Kecamatan Kapas Bojonegoro, dengan pasangannya AS, pria 53 tahun, status kawin, warga asal Kecamatan Plumpang-Kabupaten Tuban. (Saiq/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim