Asrul, Jurnalis Makasar Yang Jadi Korban UU ITE, ‘Trenyuh’ Dapat Dukungan KJJT

Asrul, Jurnalis Makasar Yang Jadi Korban UU ITE, ‘Trenyuh’ Dapat Dukungan KJJT

TerasJatim.com Surabaya – Kasus Muhammad Asrul, seorang jurnalis di Makasar, yang terjerat Undang-Undang ITE pada 2019 lalu, mendapat dukungan dan perhatian dari berbagai pihak. Salah satunya berasal dari organisasi pers, Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT).

Sejumlah jurnalis dari berbagai media yang tergabung dalam komunitas ini memiliki rasa kepedulian yang tinggi atas kasus yang dialami Asrul. Selain dukungan moral, tidak sedikit dukungan lainnya juga diberikan, sebagai wujud kepedulian terhadap sesama rekan jurnalis.

Atas hal tersebut, Asrul yang sempat dipenjara pada awal tahun 2020 lalu karena karya tulisnya mengungkap dugaan kasus korupsi anak pejabat di Palopo Sulsel, mengucapkan terima kasih telah mendapat dukungan dari KJJT.

“Di masa-masa sulit ini saya mendapat bantuan biaya akomodasi perjalanan untuk menghadiri sidang di pengadilan. Kami sangat tersentuh oleh perhatian dan kebaikan KJJT. Semoga Allah SWT selalu memberkati rekan-rekan jurnalis di Jawa Jimur,” ucap Asrul, Sabtu (04/09/21).

Asrul menambahkan, jelang sidang, setidaknya harus mengeluarkan biaya sebesar Rp400 ribu untuk perjalanan pulang pergi (PP). Mengingat, jarak antara Pengadilan Negeri Polopo dengan rumahnya memakan waktu 8 jam perjalanan dan harus ditempuh dengan bus.

“Perhatian rekan-rekan Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) sangat berharga untuk saya. Setiap minggu saya mendapat bantuan biaya perjalanan dari KJJT melalui rekening saya. Hati saya dipenuhi dengan rasa syukur. Terima kasih untuk KJJT dari lubuk hati yang terdalam saya,” ucap Asrul menambahkan.

Terpisah, Ketua Umum Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT), Ade menyampaikan, terbentuknya KJJT tersebut adalah wadah kepedulian terhadap nasib rekan jurnalis di seluruh Indonesia.

“Seperti rekan kita Asrul ini, ia terpenjara karena karya tulisnya yang mengungkap dugaan kasus korupsi. Sehingga, dia harus mengalami banyak cobaan dan kesulitan. Asrul juga harus menerima nasib ditinggal istri dan harus jauh dari anaknya. Tulisannya juga berimbas hancurnya rumah tangga dan ekonomi keluarga Asrul selama di dalam jeruji besi,” ungkapnya.

Untuk itu, lanjut Ade, KJJT mengajak rekan-rekan jurnalis di seluruh tanah air untuk bersatu dan saling peduli sesama profesi. Mengingat, apa yang dialami oleh Asrul tidak menutup kemungkinan bisa menghampiri siapa saja, dalam hal ini profesi jurnalis.

“Sebuah risiko bagi seorang jurnalis. Meski terancam terpenjara bahkan terbunuh karena karya tulisnya, panggilan hati sebagai penulis demi menyajikan berita kepada masyarakat tidak akan pernah surut,” katanya.

“Donasi peduli rekan Asrul masih berjalan. Bagi rekan-rekan yang tergabung di KJJT, kepedulian seprofesi sangat dinanti-nanti hingga sampai rekan Asrul mendapat putusan dari Pengadilan Negeri Polopo,” sambung Ade.

Sebagaimana diketahui, karya tulis Asrul pada pertengahan 2019 lalu membuatnya ditahan selama 36 hari mulai 29 Januari 2020, sebelum akhirnya ditangguhkan. Atas kasus tersebut, koalisi Advokat Untuk Kebebasan Pers dan Berekspresi terbentuk guna mengawal kasus Asrul yang ditangani Polda Sulsel.

Koalisi itu terdiri dari SafeNet, Paku ITE, LBH Pers, LBH Makassar, AJI Pust, dan lainnya. (Git/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim