Asmara Kandas, Pria ini Lempar Rumah Mantan dengan Bom Molotov

Asmara Kandas, Pria ini Lempar Rumah Mantan dengan Bom Molotov

TerasJatim.com, Banyuwangi – Marah lantaran hubungan asmaranya kandas, SP, pria 27 tahun, warga Dusun Krajan, Desa Temuasri, Kecamatan Sempu, Banyuwangi Jatim, gelap mata.

Dia melempari rumah mantan kekasihnya, bernama Nunik Astutik, wanita 39 tahun, warga Dusun Krajan, Desa Sumbersari, Kecamatan Srono, dengan bom molotov.

Beruntung, ulah SP hanya membakar kursi teras rumah korban. Kendati begitu, SP pun harus berurusan dengan pihak kepolisian setempat.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa, melalui Kasi Humas Iptu Agus Winarno menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat terjadi keributan antara pelaku dan korban. Puncaknya terjadi pada Kamis (12/01/2023) sekira pukul 01.00 dinihari.

“Pelaku tidak mampu mengendalikan emosi. Dan saat melihat ada botol kosong minuman Anggur Merah dan botol kosong minuman berenergi M-150, lalu timbul niat pelaku membuat bom molotov yang dibuat dengan cara mengambil bahan bakar jenis Pertalite dari dalam tangki sepeda motor dan dimasukkan ke dalam 2 botol tersebut,” katanya, Sabtu (14/01/2023).

Botol yang dirakit sebagai molotov itu, sambung Agus, kemudian ditutup dengan dacorn (kapas sintetis yang biasanya digunakan untuk bahan isian bantal). Kemudian, dimasukkan ke dalam jaket hoodie warna biru dongker, dengan tujuan untuk dilemparkan ke rumah korban.

“Dengan mengendarai sepeda motor tanpa plat nomor, pelaku menuju ke rumah korban. Dan sesampai di depan rumah korban, pelaku menyalakan bom molotov itu, lalu melemparkannya ke teras rumah korban tepatnya di depan kamar korban,” beber Agus.

Tak ayal, jilatan api yang menyala langsung membakar kursi yang berada di teras rumah korban. Kemudian pelaku kembali menaiki sepeda motornya dan pulang ke rumahnya.

Namun, ulah pelaku tak berhenti di situ saja. Sekitar pukul 04.00 Subuh, pelaku kembali mengambil bom molotov yang tersisa dan kembali mendatangi rumah korban.

“Pelaku kembali ke rumah korban dan melemparkan botol yang sudah diisi Pertalite ke teras rumah korban. Akan tetapi tidak sempat dinyalakan terlebih dahulu oleh pelaku, dan kemudian pelaku pulang ke rumahnya,” jelasnya.

Usai mendapat laporan adanya peristiwa tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor dan juga sisa dacorn berhasil diamankan.

“Petugas juga menyita pecahan botol minuman Anggur Merah dalam keadaan bekas terbakar, 2 buah kursi yang sebagian terbakar, dan sisa dacorn dalam keadaan terbakar sebagian,” lanjut Agus.

Saat ini, pelaku sudah ditahan di Maolsek Srono untuk keperluan penyidikan. Atas ulahnya, pelaku dijerat Pasal 187 ayat (1) KUHP. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim