Aniaya Pembantu, Seorang Majikan di Surabaya Terancam Bui 5 Tahun

Aniaya Pembantu, Seorang Majikan di Surabaya Terancam Bui 5 Tahun

TerasJatim.com, Surabaya – Mengaku kesal terhadap pembantunya yang dianggap malas mengerjakan pekerjaan di rumahnya, FF (53), sang majikan, tega melakukan aksi penganiayaan terhadap Elok Anggraini Setyawati (45), pembantunya.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian P menjelaskan, korban (Elok) diketahui kesehariannya bekerja sebagai pembantu rumah tangga di rumah FF sejak April 2020.

Selama bekerja, FF sering melakukan tindak kekerasan fisik kepada korban sampai pada Mei 2021. Sehingga korban menderita luka-luka di seluruh tubuhnya, hingga sempat dirawat di sebuah rumah sakit di Surabaya.

“Tindakan kekerasan tersebut dilakukan dengan tangan kosong dan juga menggunakan beberapa alat yang telah diamankan oleh petugas sebagau barang bukti,” jelas Oki, saat memimpin konferensi pers ungkap kasus tersebut, di depan Gedung Anindita Mapolrestabes Surabaya, Rabu (19/05/21),

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas diantaranya sebuah setrika, pipa paralon putih sepanjang 56cm dan 150 cm, selang air warna hijau sepanjang 56 cm, dan selang air sepanjang 750 cm.

Oki menyebut, aksi kekerasan sang majikan terhadap pembantunya tersebut terungkap, setelah korban diantarkan oleh FF ke Liponsos dengan alasan korban mengalami gangguan kejiwaan. “Namun sebaliknya, pihak Liponsos mendapati fakta bahwa korban mendapat perlakuan yang tidak manusiawi,” lanjut Oki.

Setelah dilakukan penyelidikan terhadap beberapa saksi, diketahui bahwa FF adalah majikan dari korban. Pada saat proses penyelidikan, FF sempat menyangkal. Namun, pada akhirnya FF mengakui atas perbuatan kekerasan tersebut.

Akibat tindakan kekerasannya, polisi menetapkan FF sebagai tersangka dan kini sudah ditahan di Mapolrestabes Surabaya. Sementara korban saat ini masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara di Surabaya.

Tersangka dikenakan pasal melakukan kekerasan secara fisik dalam rumah tangga dan atau penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat 1 dan 2 UU RI No. 23 Tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dilapis Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Atas perbuatannya, tersangka diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim