Ancam Gorok Menko Polhukam, 4 Pria asal Pasuruan Diciduk

Ancam Gorok Menko Polhukam, 4 Pria asal Pasuruan Diciduk

TerasJatim.com, Surabaya – Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap 4 orang yang merupakan anggota dan simpatisan salah satu ormas, yang melakukan aksi pengancaman untuk menggorok Menko Polhukam Mahfud MD dalam sebuah unggahan media sosial Youtube.

Mereka adalah M Nawawi atau Gus Nawawi (38), warga Dusun Warungdowo Selatan, Kecamatan Pohjentrek, Pasuruan, Abdul Hakam (39), warga Dusun Krajan, Kecamatan Grati, Pasuruan, Moch Sirojuddin (37), warga Dusun Krajan, Kecamatan Grati, Pasuruan dan Samsul Hadi (40), warga Dusun Rembang, Kecamatan Grati, Pasuruan.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko bersama Dirrekrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, yang didampingi Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Wildan mengatakan, dalam kasus ini awalnya ada 1 laporan dari pelapor pada 3 Desember 2020 tentang video tersebut. Polisi lalu menetapkan M Nawawi menjadi tersangka.

Namun, dari penelusuran tim siber, ada 3 tersangka lain yang ikut menyebarkan video tersebut melalui media sosialnya.

Truno merinci, kasus ini berawal pada 11 November 2020 lalu, saat pelapor mengetahui adanya unggahan video pada Youtube “Peringatan Keras Warga Madura Untuk Mahfud MD Karena Kurang Ajar Kepada Habib Rizieq!” di kanal Youtube “Amazing Pasuruan” yang diunggah pada 9 November 2020.

Atas laporan tersebut, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penyelidikan dan mengungkap keberadaan terduga pemilik akun. Selanjutnya pada Jumat 11 Desember 2020, Subdit V Siber Ditresknmsus Poida Jatim berhasil mengamankan terduga pemilik channel Youtube “Amazing Pasuruan” beserta barang buktinya.

“Kasus ini melibatkan tersangka M Nawawi SH (Gus Nawawi) selaku admin channel Youtube “Amazing Pasuruan”,” jelas Truno, di Mapolda Jatim, Minggu (13/12/20).

“Tersangka dilakukan penangkapan pada hari Jumat 11 Desember 2020 d rumahnya di Dusun Warungdowo Selatan, Desa Warungdowo, Kecamatan Poh Jentrek, Kabupaten Pasuruan,” sambung Truno.

Sementara, untuk 3 tersangka lainnya, anggota Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penelusuran atas unggahan video yang berdurasi 2 menit 33 detk tersebut.

Berawal dari tersangka Abd Hakam yang mendapatkan unggahan video tersebut dan NAS “Komunitas Alumni Sidogiri” yang diunggah oleh tersangka Moch Sirojuddin.

Video tersebut sebelumnya didapatkan Moch Sirojuddin dan grup Whatsaco “MADIN MIFTAHUL ULUM” yang diunggah oleh tersangka Samsul Hadi. Tersangka Samsul Hadi mendapatkan video tersebut dari grup Whatsapp “MAHABBAH ROSUL”.

Senada, Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjelaskan, keempat tersangka ini memberikan ancaman yang bersifat personal kepada Mahfud MD. “Diancam kalau pulang (ke Pamekasan) akan digorok, artinya sifatnya sangat personal dan tidak layak dijadikan konten Youtube,” imbuh Gidion.

Atas ulahnya, keempat tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolda Jatim, dan dijerat UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim