Bayar di Warung dengan Upal, Oknum Polisi di Bojonegoro Dipecat

Bayar di Warung dengan Upal, Oknum Polisi di Bojonegoro Dipecat

TerasJatim, Bojonegoro – Brigadir SPY, oknum anggota Polres Bojonegoro Jatim, diberhentikan dengan tidak hormat lantaran melanggar aturan dan kode etik profesi Polri.

SPY dipecat lantaran terlibat kasus tindak pidana menyimpan dan mengedarkan uang palsu (upal).

“Sebagaimana pada saat ini kita telah bersama-sama melaksanakan upacara penanggalan atribut Polri atau PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) terhadap rekan kita saudara SPY, karena melanggar aturan dan kode etik profesi Polri,” ujar Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan, saat memimpin upacara PTDH di halaman Mapolres Bojonegoro, Kamis (05/03/20).

Meski dalam upacara kali ini Brigadir SPY tidak hadir, Budi menyebut, upacara PTDH ini dilakukan berdasarkan Keputusan Kapolda Jatim Nomor: Kep/535/III/2019, tanggal 29 Maret 2019, bahwa Brigadir SPY telah melakukan tindak pidana dan dilakukan penangkapan oleh Sat Reskrim Polsek Semarang Utara karena menyimpan dan mengedarkan upal.

Lebih lanjut Budi menjelaskan, PTDH terhadap Brigadir SPY dari kedinasan Polri karena melanggar Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003, Pasal 12 ayat (1) huruf (a) PPRI nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

“Hari ini juga menjadi bahan pembelajaran bagi kita semua agar tidak terjadi pada diri kita sendiri. Kita sampaikan kepada seluruh personil Polres Bojonegoro dalam kehidupan sehari-hari untuk lebih berhati-hati, tidak terjerumus dalam kegiatan yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga dan institusi Polri,” pungkasnya.

Dari informasi yang dihimpun, kasus uang palsu yang menjerat oknum polisi tersebut terjadi di Semarang Jateng, pada Oktober 2016 lalu. Saat itu SPY membayar di sebuah warung karaoke sebesar Rp.200 ribu dengan uang palsu.

Sesuai putusan hakim, SPY harus mendekam selama 2 tahun di Lapas Kedungpane, Semarang. (Saiq/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim