Insiden di Asrama Mahasiswa Asal Papua di Surabaya, Polda Jatim Cekal 6 Orang

Insiden di Asrama Mahasiswa Asal Papua di Surabaya, Polda Jatim Cekal 6 Orang

TerasJatim.com, Surabaya – Terkait kasus dugaan penyebaran hoaks, diskriminasi dan provokasi yang terjadi di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya beberapa waktu lalu, tim penyidik Siber Ditreskrimum Polda Jatim, sudah mendengar kesaksian 29 orang.

Mereka masing-masing 7 orang saksi ahli dan 22 saksi dari masyarakat. Untuk sementara, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial TS (Tri Susanti), wanita 52 tahun, yang beralamat di Bhaskara Utara, Mulyorejo Surabaya.

Hal itu disampaikan Kasubdit Siber, Ditreskrimsus, Polda Jatim, AKBP Cecep Susatiya, saat menggelar jumpa pers di mapolda Jatim, kamis (29/08/19) siang.

“Atas perbuatan tersangka TS diduga berdampak keributan yang terjadi di Papua,” ujar Cecep, sapaan akrabnya.

Cecep menambahkan, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tim penyidik juga telah layangkan surat pencekalan terhadap 6 orang ke pihak Imigrasi. Keenam orang tersebut kini masih berstatus sebagai saksi.

Bahkan, sambung Cecep, penyidik juga memanggil saksi dari mahasiswa asal Papua yang tinggal di Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya.

Cecep menyebutkan, saat kejadian, peran tersangka TS menjadi korlap dari berbagai ormas yang berkumpul di depan asrama mahasiswa asal papua di Jalan Kalasan Surabaya.

Dalam kasus ini, tersangka TS diancam Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang UU ITE dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peratutan Hukum Pidana. (Ah/Kta/Red/TJ)

Baca juga: https://www.terasjatim.com/insiden-di-asrama-mahasiswa-papua-polda-jatim-tetapkan-tersangka-pertama/

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim