Insiden di Asrama Mahasiswa Papua, Polda Jatim Tetapkan Tersangka Pertama

Insiden di Asrama Mahasiswa Papua, Polda Jatim Tetapkan Tersangka Pertama

TerasJatim.com, Surabaya – Setelah memeriksa sejumlah saksi, tim penyidik Siber, Ditreskrimsus, Polda Jatim, akhirnya menetapkan Tri Susanti alias Susi sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasisme saat peristiwa di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan Surabaya, yang terjadi pada beberapa hari lalu.

“Telah ditetapkan satu tersangka dengan inisial TS (Tri Susanti),” jelas Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, Rabu (28/08/19).

Susi dijerat Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 4 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.

Penetapan Susi sebagai tersangka pertama ini, setelah penyidik memeriksa 16 saksi dan 7 ahli. Selain ditetapkan sebagai tersangka, wanita berkacamata itu juga dilakukan pencekalan alias tidak boleh bepergian ke luar negeri.

“Ada sejumlah bukti yang dijadikan dasar polisi menetapkan TS sebagai tersangka. Antara lain rekam jejak digital berupa konten video hingga berbagai narasi yang tersebar di media social (medsos),” jelas jenderal polisi bintang satu itu.

Susi yang diduga merupakan korlap aksi di asrama mahasiswa asal Papua itu, sebelumnya juga telah memenuhi panggilan penyidik di Mapolda Jatim untuk diperiksa sebagai saksi.

Baca juga: https://www.terasjatim.com/insiden-di-asrama-papua-surabaya-polda-jatim-panggil-7-orang/

Sementara, sebelumnya Susi mengaku tidak melakukan sesuatu dengan menyebar ujaran kebencian. “Tidak ada (menyebar ujaran kebencian),” katanya, sebelum diperiksa di Mapolda Jatim, Senin (26/08/19) lalu.

Ia mengaku kedatangannya di Polda Jatim hanya untuk memenuhi panggilan penyidik saja. Selain itu, pemeriksaan saat itu merupakan panggilan pertama baginya. “Baru pertama kali,” kata Susi.

Sebelumnya, Sahid, kuasa hukum Susi, mengatakan, dari surat yang diterimanya, kliennya diperiksa menjadi saksi terkait kasus dugaan ujaran kebencian. “Posisi kita dimintai keterangan sesuai Pasal 28 ayat 2 dalam kasus ujaran kebencian. Tapi kami belum tahu (kasus yang mana),” paparnya.

“Kalau Pasal 28 ayat 2 UU ITE terkait ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong. Kalau sesuai surat panggilan Pasal 28 ayat 22 UU ITE. Kalau isi dari itu menyebar ujaran kebencian, berita bohong yang menimbulkan kegaduhan kepada kelompok atau jaringan,” pungkasnya saat mendampingi kliennya di Mapolda Jatim, Senin (28/08/19) lalu.

Untuk diketahui, selain Susi yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian, insiden di jalan Kalasan Surabaya itu juga diduga melibatkan anggota TNI. Berdasarkan informasi, pihak Kodam V/ Brawijaya juga telah bergerak cepat dan sudah menonaktifkan sejumlah anggotanya, salah satunya Komandan Rayon Militer (Danramil) Tambaksari Mayor (Infanteri) N. (Ah/Kta/Red/TJ)

Baca juga: https://www.terasjatim.com/kasus-dugaan-ujaran-rasisme-di-asrama-mahasiswa-papua-polda-jatim-buru-tersangka/

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim