Cabuli 50 Anak di Bawah Umur, Pria asal Babadan Tulungagung Dibui

Cabuli 50 Anak di Bawah Umur, Pria asal Babadan Tulungagung Dibui

TerasJatim.com, Tulungagung – Unit V Perjudian, Ditreskrimum, Polda Jatim mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur  yang diakukan oleh Purwanto alias Purnanda, pria 33 tahun, warga Babadan, Karangrejo Kabupaten  Tulungagung.

Kanit V Perjudian, AKP M Aldy Sulaiman menjelaskan, aksi pencabulan tersebut dilakukan oleh pelaku di Perum Citra Damai, Dusun Ringin Pitu, Kecamatan Kedung Waru, Tulungagung, dengan korbannya 2 pelajar berinisial FR (16) dan RZ (15).

Selain pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp. 100 ribu, HP, Sprei, celana dalam wama hitam, celana dalam warna biru dan 3  lembar tisu yang terdapat bekas sperma.

Aldy menambahkan, modus operandi, pelaku meminta korban untuk menginap di rumah kotrakannya. Setelah itu pelaku mengajak korban ke dalam kamarnya dan mengajak hubungan badan dengan korban yang juga sesama jenis.

Pelaku terlebih dahulu mengocok kemaluan korban. Setelah itu pelaku meminta korban memasukkan kemaluannya ke dalam anusnya. Namun korban tidak mau, sehingga pelaku mengocok kemaluannya sendiri dan mengeluarkan sperma ke arah korban

Merasa puas, pelaku kemudian memberikan imbalan kepada korban berupa uang sebesar Rp. 150 ribu.

Akibat perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 35 lahun 2014 tentang perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. dengan ancaman pidana maksmal 15 tahun penjara.

“Tersangka ini memiliki kelainan dengan menyukai sesama jenis sejak tahun 2004. Dan sudah melakukan perbuatan tidak senonoh kepada 50 orang sesama jenis, diantarnya anak di bawah umur,” pungkas Aldy. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim