Antisipasi Senpi Ilegal, Mabes Polri Silaturahmi dengan Pengrajin Senapan Angin

Antisipasi Senpi Ilegal, Mabes Polri Silaturahmi dengan Pengrajin Senapan Angin

TerasJatim.com, Pare Kediri – Menjelang pemilu (pileg dan pilpres) Baintelkam Mabes Polri menggelar silaturahmi dengan para pengrajin senapan angin dari Kabupaten Kediri, Blitar dan Kota Blitar.

Kegiatan tersebut diharapkan dapat meminimalisir dan menekan penyalahgunaan senjata api ilegal dan peralatan keamanan yang digolongkan senjata api.

Kasubdit II DIT Kamneg BIK Mabes Polri, Kombes Pol Dr. H Kasmen ME mengungkapkan, penggunaan senjata api telah diatur dalam UU darurat nomor 12 tahun 1951 Pasal 1 ayat 1, UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, Pasal 15 ayat 2 huruf E, SKEP nomor 82 tahun 2004 tentang Bujuklap Wasdal Senpi Non organik TNI-Polri, Perkap nomor 8 tahun 2012 tentang Wasdal Senpi untuk kepentingan Olahraga.

“Sosialisasi ini dilakukan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban menjelang pemilihan presiden 2019. Pihak Mabes Polri mengantisipasi adanya peredaran senjata api secara illegal yang dibuat oleh para pengrajin senapan. Pengrajin untuk memanfaatkan senapan angin sebagaimana keperuntukannya,” tuturnya.

Pihaknya mengimbau, agar para pengrajin senapan angin menjaga sitkamtibmas di wilayahnya masing-masing. Para pengrajin agar selalu taat hukum, anti hoax dan menolak segala bentuk kriminalitas serta pembuatan senpi rakitan yang dapat merusak citra baik para pengrajin senapan angin.

“Kami mengajak para pengrajin senapan angin menjelang pemilu pileg dan pilpres agar menjaga situasi kamtibmas. Jangan sampai terjadi hal yang tidak kita inginkan,” pungkasnya. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim