12 PNS Nakal di Sumenep Ditindak, 3 Diantaranya Dipecat

12 PNS Nakal di Sumenep Ditindak, 3 Diantaranya Dipecat

TerasJatim.com, Sumenep – Sejak Januari 2018 hingga kini, Pemkab Sumenep telah menindak Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS nakal yang dinilai melanggar kode etik disiplin. Data yang tercatat di Inspektorat Kabupaten Sumenep, sejak Januari 2018, tercatat 12 ASN nakal mendapat sanksi, dan 3 diantaranya dipecat.

”Dari 12 orang itu 3 orang yang mendapat sanksi berat berupa pemecatan baik secara terhormat dan tidak terhormat. Ada juga sanksi berat lainnya berupa penurunan pangkat selama 3 tahun,” tutur Inspektur Inspektorat Kabupaten Sumenep, M. Idris.

Selain itu, Inspektorat juga mencatat sebanyak 20 kasus indisipliner ASN karena masalah rumah tangga dan pelanggaran disiplin juga diproses. Masalah rumah tangga contohnya adalah karena proses perceraian.

”Intinya penegakan disiplin ASN dilingkungan Pemkab Sumenep berjalan maksimal dan diproses sesuai dengan tingkat pelanggarannya baik berat, sedang, maupun ringan,” sambungnya.

Idris menegaskan, pihaknya tidak pernah memberi toleransi kepada ASN nakal, sehingga jika terbukti melanggar sesuai kaidah Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS, mereka akan diberi sanksi tegas.

Adapun bentuk pelanggaran ASN yang mendapat sanksi bermacam-macam mulai melakukan tindak pidana korupsi, tidak masuk kerja karena problem yang dihadapi hingga masalah rumah tangga.

Selain mengintensifkan pengawasan melalui Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), pihaknya menekankan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengoptimalkan fungsi pengawasan dan pembinaan ASN dalam rangka meningkatkan disiplin dan kinerja sebagai abdi negara.

”Pimpinan OPD yang mengetahui langsung kinerja bawahannya harus melakukan fungsi pengawasan dan pembinaan,” tandasnya. (Isk/Kta/Red/TJ/KBRN)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim