9 Desember, Hari Anti Korupsi

9 Desember, Hari Anti Korupsi
ilustrasi

TerasJatim.com – Hari ini, Rabu 9 Desember 2015 merupakan Hari Antikorupsi Sedunia. Hari tersebut dicetuskan karena adanya Konvensi Antikorupsi atau United Nations Conventions Against Corruption (UNCAC) yang digelar di Meksiko 9 Desember 2003.

Di hari anti-korupsi internasional yang jatuh pada hari ini, 9 Desember, Indonesia secara kebetulan mempunyai hajatan demokrasi besar, yakni pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak.

Sebanyak 269 daerah di Indonesia secara serempak hari ini sedang memilih kepala daerahnya.

Momentum ini sungguh dapat dimaknai sebagai hari istimewa. Betapa tidak, saat sebagian rakyat sedang memilih calon pemimpinnya, bisa jadi para pemimpinnya akan diingatkan pentingnya untuk menjauhi sikap koruptif, jika kelak menang dan memimpin.

Selama ini tindak pidana korupsi di Indonesia telah terjadi secara sistemik, meluas dan telah menjadi penyakit yang sangat kronis, yang tidak hanya merugikan keuangan negara, melainkan juga telah merusak sendi hak–hak sosial dan ekonomi masyarakat, menggerogoti demokrasi, merusak aturan dan tatanan norma dan hukum, serta memundurkan pembangunan dan memudarkan masa depan bangsa.

Perilaku korupsi ini tidak hanya dapat diartikan sebagai penyalahgunaan wewenang, kekuasaan, ataupun kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan dan aset negara semata, namun juga berpengaruh pada setiap kebijakan dan tindakan yang menimbulkan depresiasi nilai publik, baik yang awalnya tidak sengaja, ataupun terpaksa.

Kebobrokan akan integritas dan mental korup para penyelenggara negara, tidak hanya menempatkan bangsa  ini bercokol di deretan negara terkorup dunia, tetapi bahkan kondisi seperti ini dapat saja mengiring bangsa ini kearah kehancuran, failed state, atau negara gagal dan ambruk diakibatkan perilaku korupsi.

Meski fenomena korupsi ini telah menjadi penyakit kronis dan sistemik yang sangat sulit untuk disembuhkan, namun ada tren lain yang muncul dalam melawan perilaku korupsi, dimana penjabat negara begitu lantang membicarakan bahaya korupsi, namun tidak sedikit pula mereka itu adalah pelaku korupsi.

Sikap yang tidak jujur ini terbukti dari begitu banyaknya undang–undang dibuat untuk mencegah korupsi, tapi korupsi justru semakin menggila, berkembang subur di segala aspek tataran pemerintahan dan negara.

Melalui momentum hari antikorupsi sedunia yang jatuh pada tanggal 9 Desember hari ini, mari kita berefleksi kembali, menyalakan kembali semangat memerangi korupsi. Paling tidak, memulainya dari diri kita sendiri untuk tidak melakukan korupsi.

Harapannya, bukan hanya terkesan pemberantasan korupsi cuma sebatas retorika belaka dan lips service semata.

Pemberantasan korupsi adalah suatu kerangka hukum nyata dalam penegakkan hukum tanpa campur tangan politik. Adapun tujuan itu yakni untuk menghindari konflik kepentingan dan intervensi kekuasaan terhadap proses hukum.

Kita juga menyakini bahwa untuk memerangi korupsi diperlukan kerja sama antar elemen masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah.

Diantara berbagai butir penting lainya, semua penyelenggaraan pemerintahan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta harus menjamin independensi, integritas dan dipolitisasi sistem peradilan sebagai bagian penting dari tegaknya hukum yang akan menjadi tumpuan dari semua upaya pemberantasan korupsi serta pengawasan yang efektif.

Akhirnya, mari bersama-sama untuk tidak korupsi. Selamat Hari Anti Korupsi !

Salam Kaji Taufan

(Diolah dari berbagai sumber)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim