Terseret Kasus Gratifikasi Miliaran, Winarto Anggota DPRD Ngawi Jadi Tahanan Kejaksaan

TerasJatim.com, Ngawi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi, Jatim, resmi menahan Winarto, salah satu anggota DPRD setempat, pada Senin (26/05/2025).
Politisi Partai Golkar yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi II DPRD Ngawi ini ditahan usai secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan manipulasi pajak daerah, terkait pembebasan lahan untuk pembangunan pabrik mainan PT GFT Indonesia Investment.
Sebelumnya, Winarto sempat mangkir dari panggilan penyidik kejaksaan dengan alasan sakit.
Kepala Kejari Ngawi, Susanto Gani menyebutkan, bahwa tersangka Winarto diduga menjadi fasilitator dalam pembebasan lahan milik petani dan pemerintah daerah di Desa Geneng, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, pada periode 2023–2024.
Dalam praktiknya, Winarto tidak hanya memfasilitasi, tetapi juga diduga mengambil keuntungan pribadi.
“Dalam pemeriksaan ia mengaku sebagai fasilitator yang menjembatani perusahaan dengan para petani. Namun dalam praktiknya, tersangka ini menerima keuntungan lebih,” kata Susanto, dalam konferensi pers.
Hasil penyidikan sementara menunjukkan nilai pembayaran pembebasan lahan yang masuk ke rekening pribadi Winarto mencapai Rp.91 miliar.
Hingga kini, tim penyidik Kejari masih menghitung total keuntungan pribadi yang diperoleh Winarto dari praktik gratifikasi dan manipulasi pajak tersebut.
Saat ini Winarto sudah dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Ngawi untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.
Atas perbuatannya, Winarto bakal dijerat dengan Pasal 11 Jo Pasal 18 dan Pasal 12B Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. (Kta/Red/TJ)