Ini Keppres Besaran Biaya Penyelenggaraan Haji 1444 H

Ini Keppres Besaran Biaya Penyelenggaraan Haji 1444 H

TerasJatim.com – Pemerintah resmi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 7 Tahun 2023, tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat. Peraturan ini ditandatangani Presiden Jokowi, pada tanggal 6 April 2023.

Aturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 34 Tahun 2014, tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

“Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat,” salah satu bunyi Keppres.

Adapun besaran Bipih jemaah haji reguler tahun 1444 H/2023 M adalah sebagai berikut:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp.44.364.357,26
b. Embarkasi Medan sebesar Rp.45.201.652,26
c. Embarkasi Batam sebesar Rp.47.429.308,26
d. Embarkasi Padang sebesar Rp.46.044.850,26
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp.48.005.008,26
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp.51.338.008,26
g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp.51.338.008,26
h. Embarkasi Solo sebesar Rp.49.893.981,26
i. Embarkasi Surabaya sebesar Rp..55.928.458,26
j. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp.50.792.201,26
k. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp.50.753.057,26
l. Embarkasi Makassar sebesar Rp.52.182.703,26
m. Embarkasi Lombok sebesar Rp.51.268.349,26
n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp.52.837.858,26

Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya hidup (living cost), serta sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina.

Sedangkan besaran Bipih yang bersumber dari petugas haji daerah (PHD) dan pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU) adalah sebagai berikut:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp.84.602.294,26
b. Embarkasi Medan sebesar Rp.85.439.589,26
c. Embarkasi Batam sebesar Rp.87.667.245,26
d. Embarkasi Padang sebesar Rp.86.282.787,26
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp.88.242.945,26
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp.91.575.945,26
g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp.91.575.945,26
h. Embarkasi Solo sebesar Rp.90.131.918,26
i. Embarkasi Surabaya sebesar Rp.96.166.395,26
j. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp.91.030.138,26
k. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp.90.990 .994,26
l. Embarkasi Makassar sebesar Rp.92.420.640,26
m. Embarkasi Lombok sebesar Rp.91.506.286,26
n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp.93.075.795,26

Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH.

Dalam Keppres ini juga mengatur tentang besaran BPIH tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari nilai manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp.8.090.360.327.213,67. Sementara besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari nilai manfaat untuk jemaah haji reguler lunas tunda sebesar Rp.845.708.000.000,00.

Disebutkan dalam Keppres, dalam hal terjadi perubahan besaran BPIH yang bersumber dari nilai manfaat untuk jemaah haji reguler lunas tunda, itu ditetapkan oleh Menteri Agama (Menag).

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” demikian bunyi ketentuan penutup pada Keppres 7/2023. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim