Petinggi PDIP Laporkan 3 Media ke Dewan Pers, Ada Apa?

Petinggi PDIP Laporkan 3 Media ke Dewan Pers, Ada Apa?

TerasJatim.com – Tiga orang petinggi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), mendatangi kantor Dewan Pers di Jakarta, Kamis (19/01/2023). Mereka adalah Hasto Kristiyanto (Sekjen), Yasonna Laoly (Ketua), serta Ahmad Basarah (Ketua).

Kedatangan 3 pentolan partai berlambang banteng moncong putih itu, mempersoalkan pemberitaan sejumlah media berkaitan dengan acara ulang tahun ke-50 PDIP di Jakarta pada 10 Januari lalu.

“Kami berencana mengadukan tiga media ke Dewan Pers. Ketiga media itu Kompas.com, Media Indonesia, dan Metro TV. Kami akan kaji dan melakukan prosedur pengaduan sesuai mekanisme yang ada,” tutur Yasonna, salah satu petinggi PDI Perjuangan, yang saat ini menjabat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).

Menurut Yasonna, kepemilikan media oleh aktivis partai bisa berkelindan dan disalahgunakan untuk menyerang atau memanfaatkan kepentingan kelompok tertentu. Hal itu dianggapnya tidak fair/adil. Mestinya, tambah dia, media dimanfaatkan untuk kepentingan umum.

Untuk itu, dia juga menyarankan agar Dewan Pers membuat ketentuan agar pers juga menjunjung tinggi etika dalam pemberitaan, sehingga tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu. Derajat etika dianggapnya lebih tinggi dari peraturan. Apalagi, saat ini sudah memasuki tahun politik menjelang pilkada serentak dan pemilu 2024, sehingga arah pemberitaan bisa saja digunakan untuk melakukan dukungan politik.

Di tempat yang sama, Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto mengingatkan, agar pers tidak digunakan untuk kepentingan politik elektoral dengan menyudutkan kelompok lain. “Pers harus digunakan untuk kepentingan membangun peradaban bangsa. PDIP berkomitmen untuk membangun pers yang profesional. Kami juga tidak ingin mengelola media sendiri,” paparnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mempersilakan PDIP untuk melaporkan media yang dalam pemberitaannya dianggap merugikan. Menurut dia, Dewan Pers telah berupaya untuk menjaga pers nasional agar independen, menjaga standar kualitas, dan terlepas dari campur tangan atau intervensi pihak luar.

“Dewan Pers akan menyelesaikan sengketa pemberitaan melalui mekanisme UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun jika ternyata sengketa itu merupakan persoalan pidana, maka penyelesaiannya akan diserahkan ke kepolisian. Sudah ada perjanjian kerja sama tentang hal ini dengan kepolisian,” kata Ninik.

Semua pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, paparnya, memiliki hak jawab dan hak koreksi. Ini sesuai dengan pasal 1 ayat 11 dan 12 dalam UU Pers.

Dalam kesempatan itu, anggota Dewan Pers, Yadi Hendriana menegaskan, Dewan Pers senantiasa menyerukan supaya jurnalis yang aktif berpolitik (menjadi tim sukses, caleg, calon kepala/wakil kepala daerah, serta capres/cawapres) harus nonaktif atau mundur sebagai wartawan. Dewan Pers juga akan membentuk satgas untuk menangani sengketa pemberitaan pemilu agar bisa terselesaikan dengan cepat.

Yadi juga menuturkan, Dewan Pers terbuka untuk siapa saja tanpa menganggap isitimewa pihak tertentu. Dewan Pers akan memproses setiap pengaduan yang masuk.

Sementara, anggota Dewan Pers lainnya, Arif Zulkifli menambahkan, UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) merupakan pedoman utama jurnalis. “Pers memang harus independen dan Dewan Pers bekepentingan untuk menjaga independensi serta kemerdekaan pers, termasuk dari upaya pemberedelan,” kata dia. (Red/TJ/sumber: Dewan Pers)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim