Tak Penuhi Syarat Perjalanan, KAI Daop 8 Surabaya Tolak 1.564 Calon Penumpang

Tak Penuhi Syarat Perjalanan, KAI Daop 8 Surabaya Tolak 1.564 Calon Penumpang

TerasJatim.com, Surabaya – Sejak diberlakukannya aturan baru pada 30 Agustus 2022 lalu, PT. KAI Daop 8 Surabaya telah menolak 1.564 calon pelanggan (penumpang) yang tidak memenuhi persyaratan sesuai SE Kemenhub No. 84 Tahun 2022.

Dalam hal ini, para calon pelanggan dengan usia di atas 18 tahun wajib telah menjalani vaksinasi ketiga (booster), dan pelanggan dengan usia 6-17 tahun telah menjalani vaksinasi kedua.

Manager Humas PT. KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif menjelaskan, Daop 8 Surabaya memberikan batas transisi sosialisasi aturan terbaru kepada masyarakat mulai 30 Agustus s/d 12 September, yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi tersebut dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100%.

“Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121,” jelasnya, Selasa (06/09/2022).

Luqman menambahkan, bahwa KAI Daop 8 Surabaya saat ini memiliki layanan vaksinasi gratis di 3 stasiun, yakni Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Surabaya Pasarturi, dan Stasiun Malang. “Sejak hadirnya layanan ini pada 16 Juli, KAI Daop 8 Surabaya telah melayani sebanyak 1.419 pelanggan yang melakukan vaksinasi di stasiun,” rincinya.

Syarat peserta vaksinasi gratis di stasiun bagi pelanggan, yakni telah memiliki kode booking KA Jarak Jauh yang sudah lunas dibayarkan dan identitas pribadi. Pelaksanaan vaksinasi paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan kereta api.

KAI Daop 8 Surabaya mengimbau kepada seluruh calon pelanggan untuk memperhatikan kembali jadwal keberangkatan, dan dapat memanfaatkan layanan yang dihadirkan oleh KAI.

“KAI berkomitmen menanggulangi penyebaran Covid-19 dengan menerapkan aturan protokol kesehatan sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah,” pungkas dia. (Jnr/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim