9 Napi Bandar Narkoba Dipindah dari Lapas Madiun ke Nusakambangan

9 Napi Bandar Narkoba Dipindah dari Lapas Madiun ke Nusakambangan

TerasJatim.com, Madiun – Sebanyak 9 orang narapidana kategori risiko tinggi (high risk) yang terjerat kasus narkotika dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security di Pulau Nusakambangan.

“Berangkat Selasa, 31 Mei 2022, Pukul 21.30 WIB, dengan pengawalan ketat dari Satuan Brimob Bataylon C Pelopor Polda Jatim,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Zaeroji, Kamis (02/06/2022).

Pemberangkatan yang digelar di Lapas I Madiun ini dipimpin langsung oleh Kadiv Pemasyarakatan Teguh Wibowo. Pemindahan ke-9 napi ini berdasarkan Surat Perintah Ditjen Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.05.05-745.

Zaeroji menjelaskan, ke-9 narapidana yang dipindah tersebut semuanya terjerat kasus narkotika. Vonisnya pun bervariasi, mulai paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 14 tahun.

Mereka adalah NAJ (vonis 5 tahun), FKB (6), NBP (5+2), BYH (8), PBE (8,5), SDW (10), NAW (11), KAD (13) dan SA (14).

“Sembilan narapidana itu sebelumnya ditetapkan sebagai bandar narkotika. Salah satunya merupakan warga negara asing dari kawasan Asia,” imbuhnya.

Zaeroji menambahkan, pemindahan ini didasari beberapa pertimbangan. Salah satunya karena ke-9 napi tersebut dianggap berisiko tinggi. Sehingga berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lapas. Untuk itu, mereka dipindahkan di lapas super maximum security.

“Nantinya mereka akan ditempatkan menggunakan sistem ‘one man one cell’, yakni satu sel dihuni oleh satu warga binaan,” terang Zaeroji.

Sementara itu, Kadivpas Teguh Wibowo memastikan, proses pemindahan berjalan dengan aman dan kondusif. Dia berharap dengan memindahkan narapidana berstatus bandar narkoba ini bisa memutus rantai peredaran narkoba yang ada di dalam lapas/rutan. “Kalau memang sudah tidak bisa dibina, kami tak akan berikan toleransi,” tegasnya.

Teguh juga menegaskan, bahwa pemindahan narapidana kategori high risk ini merupakan bentuk komitmen pihaknya mencegah gangguan ketertiban dan keamanan di lapas. Termasuk peredaran gelap narkotika dan kekerasan.

Menurutnya, pemindahan ini sesuai dengan semangat back to basics yang digaungkan Ditjenpas. “Pak Dirjen telah mengimbau kita semua untuk mengembalikan tugas dan fungsi Pemasyarakatan sebagaimana mestinya agar tidak lagi terjadi peristiwa-peristiwa yang tidak diinginkan,” pungkasnya. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim