Hari Pertama Tilang Elektronik Diberlakukan di Kota Kediri, 94 Pelanggar Terekam Mobil INCAR

Hari Pertama Tilang Elektronik Diberlakukan di Kota Kediri, 94 Pelanggar Terekam Mobil INCAR

TerasJatim.com, Kediri – Sejak Rabu (01/06/2022) kemarin, tilang elektronik mulai diberlakukan di wilayah hukum Polres Kediri Kota.

Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Pandri Putra Simbolon mengatakan, tercatat sebanyak 94 pelaku pelanggaran yang terekam kamera mobil Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR).

“Dari puluhan pelaku pelanggaran tersebut, sebagian besar tertangkap layar mobil INCAR karena pengendara tidak memakai helm dan melawan arus lalu lintas,” jelas Pandri, Kamis (02/06/2022).

Selanjutnya, sambung Pandri, pengendara yang melanggar akan mendapatkan surat tilang yang dikirim ke alamat pemilik kendaraan.

“Masyarakat bisa mengetahui apakah masuk dalam daftar tilang atau tidak melalui aplikasi SKRIP (Skrining Riwayat Pengendara),” imbuhnya.

Dia memastikan, pihaknya akan terus menerjunkan mobil INCAR untuk berkeliling setiap hari secara acak di wilayah hukum Polres Kediri Kota.

Ia pun berharap, masyarakat dapat mematuhi peraturan berlalu lintas dengan baik, dengan demikian jumlah pelanggaran akan berkurang. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim