Ingat! Polres Blitar Kota Mulai Berlakukan ETLE Mobile INCAR

Ingat! Polres Blitar Kota Mulai Berlakukan ETLE Mobile INCAR

TerasJatim.com, Blitar – Mobil Integrated Node Capture Attitude Record (Incar) atau Mobil tilang elektronik Polres Blitar, telah siap beroperasi.

Mobil ini beroperasi secara mobile yang dilengkapi kamera yang mampu menangkap meng-capture pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh kendaraan roda 2 (R2) maupun mobil/roda 4 (R4).

Bedanya, ETLE dipasang di persimpangan traffic light, sedang mobil INCAR berkeliling menjangkau wilayah yang rawan terjadi pelanggaran lalu lintas.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono mengatakan, bersamaan dengan launching mobil INCAR, pihaknya juga mulai melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan sistem tilang elektronik.

“Kami sudah lakukan sosialisasi selama satu bulan, tentunya akan dilanjutkan dengan penegakan hukum. Maka mulai hari ini sanksi akan diterapkan dan surat klarifikasi yang dikirim disertai nilai nominal tertentu sesuai jenis pelanggaran,” katanya, Jumat (20/05/2022).

Dikatakannya, dengan teknologi INCAR dan ETLE menjadi langkah awal perubahan perilaku berkendara di wilayah hukum Polres Blitar Kota.

Diharapkan, masyarakat lebih tertib berkendara dan mematuhi peraturan lalu lintas. Selain itu, sistem tilang elektronik juga menjadi langkah pencegahan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang masih tinggi di wilayah hukum Polres Blitar Kota.

“Dengan pengetatan ini harapannya bisa mengurangi angka kecelakaan. Masyarakat yang biasa naik motor tidak pakai helm jadi tertib pakai helm,” sambungnya.

Satu unit mobil INCAR akan keliling selama 24 jam, dengan durasi 3 jam tiap keliling untuk patroli. Mobil INCAR akan berhenti di titik-titik tertentu yang rawan terjadi pelanggaran lalu lintas seperti di dekat pasar maupun di dekat terminal.

Terpisah, Kasat Lantas Polres Blitar Kota, AKP Mulya Sugiharto menambahkan, sistem kerja mobil INCAR sama dengan ETLE. “Kalau mobil INCAR merekam pelanggaran lalu lintas dengan cara keliling, sedang ETLE statis di titik tertentu,” sebutnya.

Perlu diketahui, untuk ETLE Polres Blitar Kota sudah memasang di 3 titik, yaitu, di Simpang Herlingga, Simpang Jl Kenari dan Simpang Jl Tanjung Pakunden Kota Blitar.

Selama pengoperasian ETLE di 3 titik tersebut, data dari Satlantas Polres Blitar Kota, pada bulan April lalu ada sebanyak 10.297 pelanggar. Dengan rincian pelanggaran lalin yang terpantau di Simpang 3 Herlingga sebanyak 5.955, di Simpang 5 Kenari sebanyak 4342 pelanggar dan Simpang 3 Pakunden kondisi rusak dan masih dalam perbaikan.

Dari data tersebut, setelah dilakukan verifikasi nantinya hanya sekitar 80-100 pelanggar yang bisa dikenakan sanksi tilang perhari. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim