Aniaya Tetangga dengan Golok dan Palu, Pria asal Paciran Lamongan Dijerat Pasal Berlapis

Aniaya Tetangga dengan Golok dan Palu, Pria asal Paciran Lamongan Dijerat Pasal Berlapis

TerasJatim.com, Lamongan – FH, pria 36 tahun, warga Desa Sidokumpul, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan Jatim, harus menjadi pesakitan polisi usai menganiaya ZA (31), yang masih tetangganya. Bahkan, akibat ulah FH, korban ZA nyaris meninggal dunia.

Informasi yang dihimpun, aksi penganiayaan tersebut dilakukan oleh pelaku pada 19 Maret 2021 lalu. Kejadian tersebut berawal dari hinaan korban kepada pelaku.

Tidak dapat menerima hinaan tersebut, pelaku kemudian mendatangi tempat tinggal korban dengan membawa senjata berupa golok dan palu.

“Tersangka telah melakukan tindak percobaan pembunuhan berencana, atau percobaan pembunuhan, atau penganiayaan berat,” ujar Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana, kepada awak media di Mapolres Lamongan, Senin (24/05/21).

Miko menambahkan, saat mendatangi korban, tersangka di bawah pengaruh minuman keras.

“Tersangka kemudian mendatangi rumah korban yang berprofesi sebagai pemilik warung kopi. Dan kemudian melakukan penganiayaan dengan palu dan golok. Sehingga menyebabkan korban terluka berat,” urai Miko.

Akibat luka yang dialami, korban ZA harus mendapat perawatan medis di rumah sakit dr. Suyudi Paciran. Beruntung, meskipun mengalami luka cukup serius di bagian tangan, kepala dan punggung, kondisi korban masih dapat terselamatkan dengan pertolongan medis.

“Syukur Alhamdulillah, korban saat ini sudah mulai membaik dan melakukan perawatan di rumah (rawat jalan),” kata Miko.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun penjara, Pasal 338 KUHP tentang ancaman pembunuhan dengan tuntutan 15 tahun penjara, dan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (Crus/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim