Polres Bojonegoro Kandangkan Belasan Tersangka Kasus Curat, Curanmor dan Pemerasan

Polres Bojonegoro Kandangkan Belasan Tersangka Kasus Curat, Curanmor dan Pemerasan

TerasJatim.com, Bojonegoro – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro Jatim berhasil mengungkap 10 kasus dengan 18 tersangka. Rinciannya, kasus pengeroyokan 3 kasus, pencurian dengan pemberatan (Curat) 2 kasus, pencurian sepeda motor (Curanmor) 3 kasus, pemerasan dan penipuan penggelapan 2 kasus.

Kapolres Bojonegoro AKBP EG Pandia menjelaskan, untuk kasus pengeroyokan berhasil diamankan 11 tersangka dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kecamatan Sumberejo dan Kecamatan Malo.

“Para tersangka dalam kasus tersebut, kita sangkaan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” katanya saat jumpa pers di Mapolres Bojonegoro, Senin (24/05/21).

Kasus lain, lanjut Pandia, yakni curat, pihaknya mengamankan 2 tersangka dengan TKP Desa Sambeng Kecamatan Kasiman Bojonegoro. Modus operandi para tersangka dengan merusak kawat pembatas rumah kemudian masuk pekarangan rumah kemudian mengambil besi.

“Kita sangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” terang Pandia lebih lanjut.

Sementara itu, kasus curanmor roda dua pihkanya berhasil mengamankan 3 tersangka dengan TKP di DesaTalun dan Pakuwon Kecamatan Sumberejo serta Kecamatan Padangan Bojonegoro. Modus operandi para tersangka menggunakan kunci T.

Untuk kasus penipuan dan penggelapan, berhasil diamankan 1 tersangka dengan TKP Desa Kauman Kecamatan Baureno Bojonegoro. Modus operandi tersangka pura-pura mengojek kemudian pas dalam perjalanan korban disuruh berhenti lalu tersangka meminjam sepeda motor milik korban kemudian dibawa kabur.

“Kasus curanmor kita sangkakan dengan Pasal 363 KUHP ancaman 7 tahun penjara dan kasus tipu gelap dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” tukasnya detail.

lebih lanjut EG Pandia menjelaskan terkait kasus pemerasan yang berhasil diamankan 1 tersangka, dengan TKP Desa Mori Kecamatan Trucuk Bojonegoro. Modus operandi tersangka mengambil data pribadi dari laptop, oleh tersangka, kemudian data tersebut dikirim kepada korban. Selanjutnya tersangka mengancam korban apabila tidak menuruti perintahnya maka data pribadi korban akan disebarkan.

“Kasus pemerasan itu kita sangkakan Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tandas Pandia.

Isi pasal tersebut, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman. (Iq/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim