Mediasi Gagal, BRI Gugat Nasabahnya ke PN Pacitan

Mediasi Gagal, BRI Gugat Nasabahnya ke PN Pacitan

TerasJatim.com,, Pacitan – Upaya mediasi tak menemui titik terang dalam menyelesaikan persoalan kredit macet dari nasabah, PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk. (BRI) Kantor Cabang Pacitan Unit Tegalombo mengajukan gugatan sederhana ke Pengadilan Negeri (PN) Pacitan Jatim.

Gugatan itu atas macetnya kredit dari nasabah Bank BRI atas nama Bowo S, warga asal Desa Kasihan, Kecamatan Tegalombo, dengan pinjaman sebesar Rp65 juta pada tahun 2016 lalu. Saat ini gugatan tersebut telah memasuki sidang pembuktian dengan menghadirkan saksi beserta bukti.

Ditemui seusai sidang, Widodo, selaku Administasi Bank BRI mengatakan, dasar melakukan gugatan sederhana tersebut tidak lain karena pada sebelumnya telah ditempuh jalan kekeluargaan, tetapi tidak menemui titik temu. Sehingga persoalan tersebut dibawa ke peradilan. “Bukan sekali dua kali kita bertemu untuk upayakan bagaimana penyelesaian ini. Secara kekeluargaan pun kami bisa tepo sliro (tenggang rasa), memberikan keringanan bunga,” ujar Widodo kepada TerasJatim.com, tanpa menyebutkan besarannya, Selasa (30/06/20) kemarin.

Bahkan, lanjutnya, jika ada upaya damai dari pihak nasabah sebelum persoalan tersebut mendapat putusan oleh PN Pacitan pada Selasa pekan depan, ia mengaku bersedia dan siap atas upaya damai tersebut.

Disoal terkait salah satu petugas lapangan dari pihak Bank BRI yang menagih dan diduga ada intimidasi kepada keluarga tergugat, Widodo pun menampiknya, dengan alasan petugas lapangan itu selain menagih dan memberikan peringatan, mereka juga memberikan solusi kepada nasabahnya.

“Saya kira kalau sampai membentak-bentak tidak ada. Karena, seperti itu (orang di lapangan) ada pendidikannya. Jadi, untuk penagihan sendiri tidak boleh sampai turun tangan atau semacamnya. Justru kami-kami yang kena seperti itu biasanya. Itu saya sendiri dulu mengalaminya,” katanya.

Widodo menambahkan, sejak 2019 lalu tidak sedikit perkara serupa telah terjadi hingga ke peradilan. Menurutnya, dari persoalan tersebut lebih banyak damai dari pada putusan pengadilan. “Banyak yang damai. Ya ada beberapa saja yang putusan, tapi tidak banyak. Kalau 2020 ini sudah sekitar 13 an (perkara serupa),” imbuhnya.

Terpisah, Danur Suprapto, pengacara dari nasabah tergugat mengatakan, gugatan sederhana tersebut diambil karena langkah-langkah mediasi pada sebelumnya tidak ditemukan kesepakatan antara kedua belah pihak.

“Saya mendampingi klien saya saudara Bowo dan Luluk, hari ini adalah sidang pembuktian terkait klien kami yang menjadi nasabah Bank BRI, karena ada kemacetan pembayaran (angsuran) hingga dapat Surat Peringatan (SP) 1-3, yang kemudian pihak bank mengajukan gugatan sederhana,” ujarnya.

Disinggung terkait upaya damai dari pihak nasabah, Danur mengatakan masih tetap akan menunggu hasil putusan dari Pengadilan Negeri Pacitan pada Selasa (07/07/20) pekan depan. “Jika keputusan itu memberatkan, kami berupaya untuk mengajukan banding,” singkatnya.

Sementara itu, Sapid Arso Hananto, hakim PN Pacitan mengatakan, gugatan sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp200 juta atau di bawah Rp500 juta.

“Gugatan sederhana ini harus diselesaikan dengan waktu 25 hari. Upaya hukumnya hanya keberatan. Lha keberatan itu nanti yang memutuskan kawan-kawan senior saya, ada Pak Ketua dan Pak Wakil. Jadi, gugatan sederhana itu biar proses bisnis itu semuanya lebih cepat, putusannya hanya sampai di sini (PN Pacitan), tidak bisa banding ke PT, kasasi, PK,” ujarnya.

Sapid menambahkan, tidak sedikit jumlah perkara serupa (gugatan sederhana) telah ditanganinya, baik dari pihak bank, ansuransi dan sebagainya. “Kalau hasil akhirnya lebih banyak damai sebenarnya. Kalau seperti ini, ya ada beberapa saja yang sampai putusan,” singkatnya. (Git/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim