5 Anggota Komplotan Begal, Kembali Digulung Tim Anti Bandit

5 Anggota Komplotan Begal, Kembali Digulung Tim Anti Bandit

TerasJatim.com, Surabaya – Tim Anti Bandit Polrestabes Surabaya kembali menggulung komplotan begal yang selama ini meresahkan warga khususnya pengendara motor di wilayah Kota Surabaya.

Setelah berhasil mengamankan dua tersangka di kawasan Jl. Mayjend Sungkono pada Jumat (10/02) kemarin, petugas kembali meringkus tiga orang pelaku lainnya.

Kedua tersangka yang ditangkap terlebih dahulu yakni ML (16), dan FF (21). Sedangkan tiga pelaku dari hasil pengembangan, yakni AW (20), dan SA (34), keduanya warga Jalan Krembangan Jaya, serta MS (23), warga Jalan Dukuh Bulak Banteng VI Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga menjelaskan identitas ketiga pelaku ini terungkap setelah pihaknya memeriksa ML dan FF. Menurut keduanya, dalam beraksi mereka bersama lima pelaku lain yakni AW, SA dan MS. Sementara dua orang lain yakni FL dan SN masih buron.

“Saat ini kedua buronan itu masih kami kejar, sebab saat digerebek di rumahnya keduanya sudah kabur,” ungkap Shinto, Minggu (12/02).

Shinto menambahkan, dalam menjalankan aksinya, para pelaku mencari sasaran dengan berboncengan tiga sepeda motor. Mereka biasa berkeliling mencari sasaran anak remaja yang mengendarai motor sendirian. Setelah menemukan target, mereka memepet dan memberhentikan motor korban serta menuduh korban telah memukul saudaranya.

Setelah itu korban pun diancam dan mengajak korban untuk bertemu dengan adik salah satu tersangka.  “Korbanpun dipaksa untuk menyerahkan motornya kepada pelaku lain, sedangkan korban dibonceng oleh salah satu tersangka,” lanjut Shinto.

Ciri komplotan ini bisa dilihat saat mereka beraksi. Selain korbannya masih anak-anak, mereka juga beraksi secera beramai-ramai. Hal ini digunakan untuk menakuti-nakuti para korbannya.

Tidak hanya itu, mereka juga sering mengancam korban dengan menggunakan sebilah pisau. Bahkan, mereka tidak segan-segan melukai korbannya jika mencoba melawan.

“Berdasarkan catatan polisi, mereka sudah melakukan aksinya sebanyak empat kali, yakni di Wiyung dekat kampus Unesa, Jalan Sidoyoso, Jalan Sawah Sarimulyo Buntu 4 serta di Jalan Penjaringan sebelah kolam renang Rungkut,” terang alumnus Akpol Tahun 1999 ini.

Setelah mendapatkan motor hasil rampasan, mereka biasa menjualnya ke Pulau Madura dengan harga Rp 2 juta per unit. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli sabu-sabu di kawasan Tanah Merah dan digunakan pesta di kamar kos yang mereka sewa. “Sedangkan uang sisa pembelian sabu mereka bagi,” terangnya.

Sementara itu, kepada polisi tersangka FF mengaku empat aksinya itu dilakukan dalam kurun waktu kurang lebih empat bulan saja. Awalnya mereka hanya iseng untuk melakukan aksi penajmebretan. Namun karena berhasil, mereka lantas melakukan aksi perampasan sepeda motor karena harga jual motor lebih besar.

Selain kelima tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni tiga unit sepeda motor yang mereka gunakan beraksi, dua buah kunci T dan satu bilah pisau penghabisan.

Mereka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (curas), dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Ah/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim