4 Tahun Digauli Ayah Tirinya, Siswi SMK ini Hamil 2 Kali

4 Tahun Digauli Ayah Tirinya, Siswi SMK ini Hamil 2 Kali

TerasJatim.com, Surabaya – Lantaran menghamili anak tirinya sendiri yang masih di bawah umur, Sundoro (51) warga Jalan Kedurus Surabaya, harus berurusan dengan jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Shilitonga menuturkan, penangkapan pria paruh baya ini berawal dari laporan korban sebut saja Bunga, gadis berusia 17 tahun yang masih berstatus pelajar sebuah SMK ini.

Korban mengaku selama hampir empat tahun, dirinya harus melayani nafsu bejat bapak tirinya hingga dirinya kini tengah hamil dua bulan.

“Saat diamankan, pelaku awalnya sempat menyangkal telah menghamili anak tirinya sendiri,” jelas perwira polisi dengan dua melati di pundaknya tersebut..

Shinto menambahkan, pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir pribadi itu memanfaatkan waktu pada malam hari hingga pagi untuk menyetubuhi korban tanpa sepengetahuan ibu korban, yang notabene istrinya.

“Dari pengakuan korban, pelaku menyetubuhinya sejak tahun 2011 hingga akhir tahun 2016. Selain itu, korban sempat mengalami kehamilan sebanyak dua kali. Pada kehamilan pertama pada tahun 2013 lalu, janinnya sempat digugurkan atas desakan pelaku dengan menggunakan jamu tradisional,” imbuh AKBP Shinto.

Ironisnya, lanjut Shinto, awalnya Istri pelaku yang juga ibu kandung korban tidak mempercayai jika  lelaki yang sudah bersamanya selama hampir 10 tahun ini menyetubuhi anak tirinya. Bahkan, ibu korban sempat melakukan pembelaan terhadap pelaku saat akan dibawa ke Mapolrestabes Surabaya.

“Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan janji akan membelikan motor dan laptop untuk kebutuhan sekolah. Hal ini dilakukan pada saat pertamakali menyetubuhi korban. Saat itu korban masih berusia 13 tahun,” sambungnya.

Selama ini korban yang kini sudah berusia 17 tahun enggan menceritakan kelakuan bapak tirinya kepada Ibunya. Korban lebih memilih tantenya untuk mendengarkan nasib yang dialaminya selama ini.

Mendengar hal itu, akhirnya sang tante meyakinkan korban untuk menghentikan perbuatan bejat pelaku dan melaporkannya kepada pihak yang berwajib.

Kini Sundoro harus meringkuk di sel tahanan Mapolrestabes Surabaya, dan penyidik menjeratnya dengan Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Ah/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim