4 Pengacara di Lamongan Laporkan Pemilik Akun Facebook Amir Bohemia

4 Pengacara di Lamongan Laporkan Pemilik Akun Facebook Amir Bohemia

TerasJatim.com, Lamongan – Tak terima dengan status yang diunggah oleh akun Facebook yang menamakan dirinya Amir Bohemia, empat pengacara di Lamongan, Jawa Timur, mendatangi Polres setempat untuk melapor.

Mereka adalah Wellem Mintarja, Agus Siswanto, Endri Wirawan, dan Rahmat Hendro Saputro.

“Kami sudah sepakat mengajukan pengaduan atas dugaan tindak pidana sang pemilik akun Facebook Amir Bohemia, yang kami anggap telah melecehkan profesi pengacara,” kata Wellem.

Berdasarkan penelusuran, akun Facebook atas nama Amir Bohemia diketahui bukan nama asli sang pemilik. Karena pemilik asli akun tersebut berinisial HK yang mempunyai alamat di Kecamatan Paciran, Lamongan.

Menurut Wellem, HK alias Amir Bohemia melalui jejaring sosial telah menghujat profesi pengacara dengan kata-kata mencaci maki. Bahkan, ia juga menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, dan atau kelompok masyarakat.

“Terlapor jelas telah melakukan dugaan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 107 a, pasal 107 b, pasal 107 c, dan pasal 107 d, Undang-undang nomor 27 Tahun 1999,” tandasnya.

Beberapa status yang diunggah Amir diperlihatkan Wellen. Salah satunya berbunyi, “Dulu saya mau kuliah masuk fakultas hukum. Tapi bapak ngelarang, beliau berkeyakinan 9 dari 10 pengacara nanti peluang masuk nerakanya lebih besar. Tp emang bener jg bpk saya jika melihat hukum di Indonesia. Terimakasih Aullah, Terimakasih bapak, Terimakasih fakultas sastra”.

Selain itu, ada juga petikan ungkapan terlapor hingga menyinggung advokat. Status Amir kemudian dikomentari Muchlisin Amar, “Iya, kalau jadi notaris beken kayak mbak Yukinayu Qairiyah lha kalau jadi pengacara (baca:kurir duit suap) ??? Sakno keluargane dipangani duit panas (kasihan keluarganya dikasih makan uang panas)”.

“Atas dasar itulah, kami selaku warga negara Indonesia yang dilindungi oleh hukum, melaporkannya sesuai undang-undang yang ada. Sebab, kami sangat tersinggung sekali atas tindakan terlapor,” tutup Wellem.

Selanjutnya ia berharap, polisi segera menindaklanjuti laporan mereka. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim