3 Remaja Belasan Tahun di Mojokerto Bobol 7 Sekolah

3 Remaja Belasan Tahun di Mojokerto Bobol 7 Sekolah

TerasJatim.com, Mojokerto – Komplotan maling spesialis pembobolan sekolah berhasil diringkus polisi. Hanya dalam 3 bulan, ketiga pelaku tang masih berusia belasan tahun itu telah membobol 7 sekolah SD sampai SMK di Kabupaten Mojokerto. Mereka selalu mengincar barang elektronik dan uang milik sekolah.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Gondam Prienggondhani mengatakan, komplotan maling spesialis sekolah ini beranggotakan 3 orang, yakni MSA (19), LS (18), serta MSH (18), ketiganya warga Kabupaten Mojokerto.

“Komplotan ini spesialis pencurian di sekolah. Ketiganya residivis kasus pencurian juga,” kata Gondam kepada wartawan di Mapolres Mojokerto, beberapa waktu lalu.

Gondam menjelaskan, hanya dalam 3 bulan kompplotan ini membobol 7 sekolah di Kabupaten Mojokerto, diantaranya SMPN 2 Mojoanyar pada Mei 2022, SMPN 1 Mojoanyar, SMK Pemuda di Kecamatan Pungging, dan SDN Padi di Kecamatan Gondang pada Juni 2022, serta SDN Srigading di Ngoro, SDN Sawahan di Bangsal dan SMP Muhammadiyah Mojosari pada Juli 2022 lalu.

“Sasaran para pelaku adalah barang elektronik milik sekolah, seperti PC dan monitor komputer. Mereka juga mencuri uang dari brankas sekolah,” jelas Gondam.

Komplotan MSA dan kawan-kawan ini, lanjut Gondam, mengincar sekolah-sekolah yang tidak dijaga dari malam sampai pagi. Karena komplotan pencuri ini beraksi pada dini hari. Mereka masuk ke kantor sekolah, ruangan guru dan kepala sekolah melalui atap.

“Tersangka MSA dan LS masuk ke sekolah melalui atap, menjebol plafon, lalu melakukan pencurian. Sedangkan tersangka MSH berjaga di luar sekolah untuk memantau situasi,” terangnya.

Tak hanya itu, MSA dan kawan-kawan tercatat juga membobol sebuah toko ponsel dan mencuri sepeda motor di 2 lokasi, yaitu sepeda motor Yamaha Jupiter Z di wisata Kali Kromong, Pacet, dan Yamaha Mio Soul di Jalan Raya Tumapel, Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.

“Untuk penadah hasil curian masih kami kembangkan,” sambungnya.

Komplotan ini diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto pada Jumat (14/10/2022) lalu. Tersangka MSA ditangkap di tempat kerjanya di Desa Pekukuhan, Mojosari sekitar pukul 15.30 WIB.

Berbekal pengakuan MSA, hari itu juga polisi berhasil meringkus LS dan MSH di lokasi berbeda.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti dari ketiga pelaku, diantaranya kubut, obeng, pedang sepanjang 40 cm, 5 ponsel curian, sepeda motor Honda Vario warna putih nopol W 2135 ZV, 1 mesin motor Yamaha Vega R, 1 modem, serta 1 keyboard komputer dan headphone.

“Para pelaku kami kenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” tandas Gondam. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim