3 Polisi di Situbondo Dipecat, Ini Kasusnya

3 Polisi di Situbondo Dipecat, Ini Kasusnya

TerasJatim.com, Situbondo – Kapolres Situbondo AKBP Rezi Darmawan memimpin upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap 3 orang personel, di lapangan apel Mapolres setempat, Senin (07/10/2024).

Meski tidak dihadiri oleh ketiga personel yang dipecat tersebut, upacara PTDH tetap berlangsung secara in absentia.

Terlihat Kapolres Situbondo AKBP Rezi Darmawan secara simbolis memberikan tanda silang pada ketiga foto personel bersangkutan sebagai tanda PTDH.

Adapun ketiga personel yang diberhentikan, diantaranya Aiptu S, karena desersi atau tidak masuk dinas lebih dari 30 hari secara berturut turut, kemudian Aipda D dan Aipda A, karena terlibat narkoba. Ketiga personel yang dipecat ini merupakan personel yang bertugas pada Polres Situbondo.

Dalam arahannya, Kapolres Situbondo AKBP Rezi Darmawan mengungkapkan, siapapun pimpinannya tidak akan rela jika harus ada anggota yang diberhentikan dari institusi Kepolisian.

Disampaikan kepada seluruh anggota, agar bekerja dengan baik, profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, para Perwira diharapkan agar memberikan suri tauladan dan laksanakan pembinaan dan pengawasan kepada anggota. Sehingga ke depan tidak ada lagi personel Polres Situbondo yang melakukan pelanggaran sekecil apapun.

“Ketika dalam hal proses kode etik dan berhadapan dengan Bidkum maupun Propam, banyak hal sebetulnya menjadi perhatian sebagai wujud kehati-hatian, jangan sampai tindakan yang kita berikan kepada personel yang di-PTDH dapat merugikan diri sendiri,” katanya.

Sebagai anggota Polri, semuanya wajib berpedoman pada Tribarata, Catur Prasetya maupun aturan-aturan yang berlaku, termasuk norma hukum.

Kapolres mengajak para personelnya agar diharapkan bisa bekerja dengan baik, dan tidak melakukan pelanggaran. “Kegiatan ini merupakan bentuk sanksi atau punishment yang diberikan organisasi Polri terhadap personel yang melakukan pelanggaran,” ucap Kapolres.

“Perbuatan yang dilakukan oleh ketiga rekan kita ini adalah perbuatan tercela dan tidak dikehendaki masyarakat maupun organisasi Polri,” tegasnya.

Dalam upacara PTDH ini, dihadiri para Pejabat Utama Polres Situbondo, Kapolsek Jajaran, para Perwira serta personel Polres Situbondo. (Dra/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim