3 Pengedar Sabu di Trenggalek Dibekuk

3 Pengedar Sabu di Trenggalek Dibekuk

TerasJatim.com, Trenggalek – Polres Trenggalek dalam waktu 3 jam saja berhasil meringkus 3 orang, yang diduga sebagai pengedar sabu. Para tersangka dibekuk di 2 lokasi berbeda.

Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring, menuturkan, anggota Satresnarkoba awalnya pada 4 Juli 2020 sekira jam 19.30 WIB di jalan Sukarno Hatta, membekuk 2 tersangka yakni AYH warga Kelurahan Ngantru dan SS warga kelurahan Tamanan.

“Dari dua tersangka ini diamankan barang bukti 0,27 gram sabu-sabu,” jelas Doni.

Doni menjelaskan, untuk mengelabui petugas, tersangka AYH menyembunyikan barang bukti sabu tersebut di dalam sandal.

Berdasarkan keterangan AYH, ia dapatkan mendapatkan barang haram tersebut dari temannya berinisial SS, yang dibelinya seharga Rp600 ribu. Selanjutnya, petugas melacak dan berhasil menangkap SS di salah satu warung kopi di kelurahan Tamanan.

“Berikutnya tanggal 4 Juli 2020 sekira jam 21.10 wib, TKP di pinggir jalan dr. Soetomo masuk Kelurahan Ngantru Trenggalek, dengan satu tersangka berinisial ARP warga Kelurahan Surodakan Trenggalek, berikut barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,57 gram dalam kemasan plastik,” imbuh Doni.

Kepada petugas, ARP mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari salah satu temannya di Tulungagung seharga Rp.1,250.000.

“Kasus ini terus kami dalami dan kembangkan untuk mengungkap jaringan lainnya,” tandas Doni.

Untuk ketiga tersangka, petugas menjerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Bud/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim