3 Pelaku Pengeroyokan di GOR Delta Sidoarjo Dibekuk, 3 Pelaku Masih Diburu

3 Pelaku Pengeroyokan di GOR Delta Sidoarjo Dibekuk, 3 Pelaku Masih Diburu

TerasJatim.com, Sidoarjo – Peristiwa pengeroyokan oleh sekelompok pemuda di kawasan GOR Delta, pada Minggu (24/10/2021) dini hari lalu, terhadap 3 orang korban hingga mengakibatkan salah satu korban tewas, berhasil diungkap Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Polisi berhasil menangkap 3 pelaku pengeroyokan tersebut, yakni WPR, ABP dan DM. Sementara dari pengakuan ketiganya, masih ada 3 pelaku lain yang kini dalam tahap pencarian polisi atau berstatus DPO.

Pengeroyokan berdarah tersebut bermula saat ketiga korban HP, S dan KA, ngopi di sebuah warkop di kawasan GOR. Kemudian di warkop sebelahnya, datanglah WPR bersama V salah satu pelaku (DPO) untuk ikut nimbrung ngopi. Saat itulah HP dan KA menggoda pelayan warkop tempat ngopi WPR dan V.

Merasa yang digoda adalah kekasihnya V, ia dibantu WPR pun mendatangi HP. Hingga terjadilah adu mulut dan saling dorong. Perselisihan semakin memanas, ditambah pengaruh minuman keras yang dikonsumsi korban. Kemudian WPR meninggalkan lokasi. Tidak berselang lama, saat HP hendak pergi meninggalkan warkop, datanglah WPR bersama gerombolannya dengan naik motor untuk mengeroyok HP dan kawan-kawannya.

“Selain sebagian pelaku menghajar korban dengan tangan kosong, beberapa pelaku lain juga memukuli korban menggunakan kayu dan gitar,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro pada wartawan, Selasa (26/10/2021).

Meskipun sempat dihajar para tersangka, korban HP berhasil kabur dan memanjat tembok GOR. Namun, menyisakan korban KA dan S. Keduanya sempat berupaya melarikan diri. Namun sayangnya keduanya berhasil dihadang kawanan pengeroyok lainnya. Lalu keduanya dibawa masuk kembali ke kawasan GOR, tepatnya di depan kolam renang GOR.

“Di depan kolam renang GOR, KA dan S kembali dihajar para tersangka WPR, ABP dan DM termasuk dibantu V, P dan A yang berstatus DPO. Kondisi paling parah menimpa KA, karena selain dihajar dengan pukulan tangan kosong dan ditendang, korban juga dipukul dengan kayu. Akibatnya setelah sempat dirawat di rumah sakit, KA meninggal dunia,” papar Kapolresta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka WPR dikenai ancaman hukuman penjara 12 tahun sesuai Pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP. Sementara, tersangka ABP dikenai ancaman hukuman 9 tahun penjara seperti dimaksud dalam Pasal 170 ayat 2 ke 2e KUHP. Sedangkan untuk tersangka DM, ancaman hukumannya 9 tahun penjara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 353 ayat 3 KUHP.

Sementara untuk sejumlah pelaku yang masih buron, kini masih dalam upaya pengejaran polisi. (Den/Kta/Red/TJ)

 

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim