3 Kali Dipenjara, Wanita Penipu ini Kembali Masuk Bui Lagi

3 Kali Dipenjara, Wanita Penipu ini Kembali Masuk Bui Lagi

TerasJatim.com, Surabaya – Sudah 3 kali masuk bui, rupanya tak membuat LY, wanita 48 tahun ini jera. Buktinya dia kembali melakukan aksi kriminalnya dan harus kembali berusuan dengan aparat penegak hukum.

LY, warga Surabaya itu telah 3 kali menjalani hukuman atas kasus pencucian uang pada tahun 2005, 2006 dan 2011 lalu. Kini dia kembali diamankan polisi dengan kasus yang sama.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, modus LY adalah menawarkan investasi terkait pembebasan lahan yang ada di daerah Osowilangun Surabaya dengan menjanjikan keuntungan kepada korban.

“Atas aksinyanya ini korban menderita kerugian sebanyak Rp48 miliar dan modus bersangkutan juga memberikan chek kepada korban. Tapi setelah chek dibawa ke Bank ternyata sudah tidak bisa dicairkan,” ujar Gatot, saat ungkap kasus, Kamis (06/05/21).

Gatot merinci, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti diantaranya, 7 lembar chek Bank BCA beserta 7 lembar surat keterangan penolakan dari Bank BCA Cabang Pembantu Kusuma Bangsa Surabaya, 2 mobil merek Toyota Fortuner VRZ tahun 2020, 4 unit mobil jenis Mercedes benz, 3 unit mobil Pick Up, 6 buah jam tangan berbagai merk mulai dari Rolex, Franck Muller, 3 buah cincin Natural Blue Saphire, dan Uang tunai sebesar Rp100 juta.

Sementara, Wadirkrimum Polda Jatim AKBP Nasrun Pasaribu menjelaskan, tersangka LY merupakan residivis 3 kali menjalani hukuman dengan kasus yang sama pada tahun 2005, 2006 dan 2011 lalu. Ia telah ditangani Polrestabes Surabaya.

“Tersangka ini memiliki keahlian untuk bisa mendekati korban dan bisa meyakinkan. Tanpa sadar dalam waktu 6 bulan secara bertahap, korban menyerahkan uangnya kepada tersangka sebanyak Rp48,” jelas Nasrun.

Nasrun menambahkan, tersangka LY menawarkan investasi tanah kepada korban, namun tanah tersebut ternyata fiktif. “Ternyata tanah yang ditawarkan kepada korban, ternyata milik orang lain dan saat ini yang sedang dalam perkara,” imbuhnya.

Atas ulahnya, tersangka dikenakan pasal berlapis, diantaranya Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang tindak Pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pencucian uang dengan ancaman pidana 4 tahun dan 20 tahun. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim